Page 10 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 10

JARGAS UNTUK RAKYAT

            diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2012 yang mana
            BPH Migas mempunyai kewewenangan untuk menetapkan harga gas
            bumi untuk Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK) dengan
            mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat. Penetapan
            harga Jargas ini bersumber dari mekanisme APBN dan juga non APBN,
            yang mana BPH Migas telah menetapkan harga gas yang sampai saat
            ini selalu lebih rendah dari harga LPG 3 Kg.
               Di sisi lain, BPH Migas tidak mengambil iuran Badan Usaha yang
            melakukan kegiatan penyaluran gas Jargas untuk RT–2 dan PK–2
            sebagaimana lazimnya diberlakukan terhadap Badan Usaha yang
            melaksanakan kegiatan penyaluran gas bumi untuk pipa transmisi dan
            kepentingan niaga industri.
               Upaya pemerintah melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas untuk
            ikut menyejahterakan rakyat dengan penggunaan Jargas tak pernah
            henti. Alhamdulillah, sejak BPH Migas berdiri sampai dengan tahun 2020
            telah terbangun Jargas pada 57 Kabupaten dan Kota dengan 502.585
            Sambungan Rumah (SR).
               Di tahun 2021 ini, Pemerintah telah merencanakan untuk melak-
            sanakan pembangunan Jargas  sebanyak 120.776 Sambungan Rumah
            (SR) pada 21 Kabupaten Kota, dimana sesuai RPJMN 2020-2024 target
            pembangunan Jargas yang bersumber dari APBN atau non APBN
            sampai dengan tahun 2024 sebanyak 4 juta Sambungan Rumah (SR).
               Namun demikian, dari 502.585 Sambungan Rumah (SR) yang telah
            terpasang dengan sumber dana APBN, berdasarkan pengawasan BPH
            Migas, ditemukan laporan bahwa Jargas yang tidak terutilisasi (tidak
            terpakai) tersebut sekitar 108.000 Sambungan Rumah (SR). Itu tidak
            terpakai dengan berbagai alasan di lapangan. Akibatnya, dana APBN
            yang sudah dianggarkan tidak bermanfaat dengan baik dan masyarakat
            masih  menggunakan  LPG  3  Kg,  yang  artinya  masih  menggunakan
            subsidi pemerintah. Dengan adanya 108.000 Sambungan Rumah (SR)
            yang tidak terutilisasi itu, maka ada potensi sekitar Rp2 triliun dari APBN
            yang tidak terpakai (lost opportunity).
               Sementara itu, target pembangunan Jargas sesuai RPJMN sampai


                                           ◀ viii ▶
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15