Page 10 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 10
JARGAS UNTUK RAKYAT
diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2012 yang mana
BPH Migas mempunyai kewewenangan untuk menetapkan harga gas
bumi untuk Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK) dengan
mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat. Penetapan
harga Jargas ini bersumber dari mekanisme APBN dan juga non APBN,
yang mana BPH Migas telah menetapkan harga gas yang sampai saat
ini selalu lebih rendah dari harga LPG 3 Kg.
Di sisi lain, BPH Migas tidak mengambil iuran Badan Usaha yang
melakukan kegiatan penyaluran gas Jargas untuk RT–2 dan PK–2
sebagaimana lazimnya diberlakukan terhadap Badan Usaha yang
melaksanakan kegiatan penyaluran gas bumi untuk pipa transmisi dan
kepentingan niaga industri.
Upaya pemerintah melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas untuk
ikut menyejahterakan rakyat dengan penggunaan Jargas tak pernah
henti. Alhamdulillah, sejak BPH Migas berdiri sampai dengan tahun 2020
telah terbangun Jargas pada 57 Kabupaten dan Kota dengan 502.585
Sambungan Rumah (SR).
Di tahun 2021 ini, Pemerintah telah merencanakan untuk melak-
sanakan pembangunan Jargas sebanyak 120.776 Sambungan Rumah
(SR) pada 21 Kabupaten Kota, dimana sesuai RPJMN 2020-2024 target
pembangunan Jargas yang bersumber dari APBN atau non APBN
sampai dengan tahun 2024 sebanyak 4 juta Sambungan Rumah (SR).
Namun demikian, dari 502.585 Sambungan Rumah (SR) yang telah
terpasang dengan sumber dana APBN, berdasarkan pengawasan BPH
Migas, ditemukan laporan bahwa Jargas yang tidak terutilisasi (tidak
terpakai) tersebut sekitar 108.000 Sambungan Rumah (SR). Itu tidak
terpakai dengan berbagai alasan di lapangan. Akibatnya, dana APBN
yang sudah dianggarkan tidak bermanfaat dengan baik dan masyarakat
masih menggunakan LPG 3 Kg, yang artinya masih menggunakan
subsidi pemerintah. Dengan adanya 108.000 Sambungan Rumah (SR)
yang tidak terutilisasi itu, maka ada potensi sekitar Rp2 triliun dari APBN
yang tidak terpakai (lost opportunity).
Sementara itu, target pembangunan Jargas sesuai RPJMN sampai
◀ viii ▶