Page 10 - Binder MO 216
P. 10

@
                                                                   MAIL



               Ajang Formula-E di Jakarta           UU Ciptaker Bertentangan             Hukuman Berat Bagi Pelaku
                                                    dengan UUD 1945                      Kejahatan Anak
               Menarik sekali apa yang disampaikan
               Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan   Membaca berita bahwa Mahkamah      Saya mendukung Menteri
               yang mengatakan bahwa gelaran ajang   Konstitusi (MK) pada Kamis (26/11) telah   Pemberdayaan Perempuan dan
               balap Internasional Formula E sebagai   memutuskan Undang-Undang Nomor    Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti
               upaya pulihkan atau menguatkan       11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja    Ayu Bintang Darmawati yang
               perekonomian di Ibu Kota pada masa   (Ciptaker) bertentangan dengan UUD   meminta aparat penegak hukum agar
               pandemi Covid-19. Terlebih juga      1945. Ini sangat luar biasa karena UU ini   memberikan hukuman berat kepada
               Ibu Kota juga direncanakan pindah    dinyatakan tidak mempunyai kekuatan   pelaku kekerasan terhadap anak untuk
               ke Kalimantan Timur. Hal itu tentu   hukum mengikat (inkonstitusional) bila   memberikan efek jera. Karena, selama ini
               benar adanya agar ekonomi Jakarta    tidak diperbaiki dalam waktu dua tahun   kasus kekerasan terhadap anak sangat
               tetap harus pulih di tengah rencana   sejak diputuskan per 26 November 2021.   memprihatinkan. Kita ingin agar pelaku
               pemindahan Ibu Kota tersebut. Kita   Saran saya, putusan harus dijalankan   diberikan hukuman yang seberat-
               berharap Jakarta terus tetap menjadi   oleh pemerintah dan DPR dengan benar.   beratnya sesuai apa yang dia lakukan
               pusat kegiatan perekonomian, juga    Bukan ditafsirkan dapat dilaksanakan   sehingga ada efek jera kepada pelaku.
               pusat kegiatan budaya dan seni       2 tahun, sekali lagi diperbaiki dalam 2   Kemudian memberikan keadilan kepada
               sehingga bisa menguatkan peran       tahun karena masalah ini sangat serius.  korban, serta mengapresiasi aparat
               Jakarta sebagai pusat perekonomian                                        penegak hukum yang bergerak cepat
               demi mengantisipasi situasi Jakarta     Budiari Baturaji                  dalam menuntaskan kasus kekerasan
               sesudah nanti Ibu Kota pindah.          Jakarta Selatan                   terhadap anak dan memberikan
                                                                                         keadilan kepada korban. Di satu sisi, kita
                  Bramono Aksanto                                                        juga perlu mengapresiasi gerak cepat
                  Jakarta Barat                                                          penegak hukum untuk memberikan
                                                                                         efek jera kepada pelaku. Kasus kekerasan
                                                                                         terhadap anak harus menjadi alarm
                                                                                         atau peringatan kepada semua pihak
                                                                                         agar bergerak dan bersinergi bersama
                                                                                         untuk memberikan yang terbaik dalam
                                                                                         hal pencegahan, penanganan, dan
                                                                                         pelayanan kepada korban.

                                                                                            Nunung Nugraha
                                                                                            [email protected]

























                                                                       Harap melampirkan fotokopi KTP atau identitas lain pada surat
                                                                           yang dikirim lewat pos. Surat via e-mail ditujukan ke
                                                                      [email protected] dengan mencantumkan nama jelas.






               10   |
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15