Page 4 - Teh DETE
P. 4
Sanksi Pelanggaran pasal 44 :
Undang-Undang Nomor No. 12 tentang Perubahan atas Undang-Undang
No. 6 Tahun 1987 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 7 tahun 1987.
Perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1982
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau
memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).