Page 4 - Teh DETE
P. 4

Sanksi Pelanggaran pasal 44 :
                   Undang-Undang Nomor No. 12 tentang Perubahan atas Undang-Undang
                   No. 6 Tahun 1987 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan
                   Undang-Undang No. 7 tahun 1987.
                   Perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1982
                   1.   Barang  siapa  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  mengumumkan  atau
                      memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana
                      dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
                      paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
                   2.  Barang  siapa  dengan  sengaja  menyiarkan,  memamerkan,
                      mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
                      hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
                      dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
                      denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
   1   2   3   4   5   6   7   8   9