Page 23 - Binder MO 252-008-Tahun ke-20
P. 23
# “MASYARAKAT HARUS WASPADA!”
Sejauh mana upaya BNN dalam
upayanya memasukan kratom ini
sebagai golongan narkotika? Mengingat
tingkat bahaya kratom bagi kesehatan
fisik dan psikis penggunanya. Berikut
wawancara Erwin Sihombing dari
Men’s Obsession dengan Kepala Biro
Hubungan Masyarakat dan Protokol
BNN, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono,
S.I.K., M.Si di ruang kerjanya.
Bagaimana BNN menyikapi dinamika
perlu tidaknya daun kratom dimasukan
ke dalam golongan narkotika?
Kratom atau Mytragina Speciosa itu Sejak populernya kratom tersebut waspada, hati-hati.
adalah tanaman asli Asia Tenggara. di Indonesia hingga saat ini telah Karena korban sudah ada, orang
Ada di Thailand, Filipina, Kalimantan, terdapat 133 orang yang direhab dengan yang kecanduan kratom sudah ada.
Sumatera, Pulau Jawa, bahkan juga di kecanduan kratom di tempat rehab Kalau kita mencermati berita-berita
Sulawesi saya yakin ada. Kalau di Jawa yang dimiliki oleh BNN. Baik di Lido, internasional memang bahkan di luar
itu namanya ketum. Jadi ini tanaman asli Balai Besar Rehat Lido, di Kalimantan negeri ada yang overdosis kratom
Asia Tenggara. Di Asia Tenggara seperti Timur, maupun tempat-tempat lain di sampai meninggal dunia juga. Jadi kita
Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, seluruh Indonesia yang dimiliki BNN. ingatkan kepada masyarakat bahwa
sudah menyatakan bahwa kratom ini Dan di luar tentu saja jauh lebih banyak kratom itu adalah masalah kesehatan,
adalah narkotik. Hanya di Indonesia karena ada tempat-tempat rehab milik kemudian masalah perlindungan
yang belum menetapkan kratom pemerintah lainnya maupun milik terhadap masyarakat, ini bukan masalah
sebagai narkotika. Sebenarnya Komite swasta. Kemudian saat ini Kratom telah lain apakah masalah politik ataupun
Penanggulangan Narkotika Nasional diperdagangkan di platform-platform masalah ekonomi. Kalau masalah
telah menyimpulkan bahwa Kratom online, itu dikarenakan memang saat ini ekonomi atau politik sebetulnya
atau mytragina spesiosa layak untuk kraton belum masuk tambahan daripada BNN sebagai lembaga eksekutif, kita
dimasukkan ke golongan satu narkotika Peraturan Menkes yang menjadi dasar berpijak pada amanah undang-undang
dan telah diusulkan di tahun 2019 ke daripada kita untuk dapatnya kratom tentang tugas BNN, bahwa kita ini
Kemenkes untuk masuk ke golongan ini dilakukan penegakkan hukum atau harus melindungi masyarakat dari
narkotika agar dapat dilakukan upaya kriminalisasi, pelanggaran-pelanggaran ancaman penyalahgunaan peredaran
penegakan hukum jika terdapat kratom itu dapat dilakukan penegakkan gelap narkotika. Jadi tugas BNN adalah
penyalahgunaan. hukum atau kriminalisasi. melindungi masyarakat dan bangsa
Oleh karena itu tentu saja dengan Indonesia, generasi muda Indonesia,
Sampai saat ini bagaimana adanya dinamika tadi, yang pertama kita seluruh warga negara Indonesia dari
keputusannya? telah meminta untuk BRIN melakukan bahaya narkotika, penyalahgunaan
Sejak 2019 sampai dengan 2024 ini, penelitian. Karena Badan Rriset Inovasi peredaran gelap narkotika. Oleh
kita masih menunggu proses itu untuk Nasional (BRIN) untuk melakukan karena itu kita tidak henti hentinya
kratom yang telah diusulkan oleh penelitian terhadap kratom ini, baik menyampaikan dengan sungguh
BNN kepada Kementerian Kesehatan dari jenisnya maupun lokasi dapatnya, sungguh bahwa penggunaan,
berdasarkan riset maupun dari usulan apakah dari Kalimantan atau kratom penyalahgunaan kratom untuk dipakai
dari Komite Penanggulangan Narkotika yang berasal dari Jawa, ataupun diambil sebagai dalam minuman maupun
Nasional. Sampai tahun 2024, itu masih dari platform-platformnya, dari warna yang lain ataupun mungkin dihisap
pada masa yang disebut masa transisi. hijau, kuning, maupun yang lainnya, atau dan lain itu bisa membahayakan, bisa
yang warna coklat. Ini kita telah meminta menimbulkan kecanduan. Dan bahkan
Apakah sudah ada korban kecanduan untuk BRIN dapat melakukan riset. Kita beberapa contoh yang di luar negeri ada
kratom? tentu saja berharap masyarakat untuk yang sampai timbul kematian. n
| 23