Page 123 - Teh DETE
P. 123
ayat (1). Yaitu Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perbedaan lainnya adalah tentang penggunaan merek kolektif dengan
pemakaian merek dagang atau trademark biasa oleh pihak selain pemilik,
yakni dengan perjanjian lisensi. Menurut Pasal 1 angka 18 UU No. 20 tahun
2016, pengertian perjanjian lisensi sendiri adalah izin yang diberikan oleh
pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara
tertulis. Sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan
merek terdaftar, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau
jasa yang didaftarkan dalam waktu dan syarat tertentu. Pemberian lisensi
kepada pihak yang lain wajib dinyatakan dalam bentuk perjanjian lisensi
dan harus berbentuk tertulis dalam akta perjanjian lisensi.
n Merek Kolektif
Memajukan Koperasi
operasi merupakan bentuk perekonomian yang tumbuh
dan berakar dari budaya bangsa Indonesia sesuai dengan
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dalam
K Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 pun telah dinyatakan
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan.
Merujuk data BPS, pada 2020 terdapat 127.124 koperasi di Tanah
Air. Sayangnya, menurut Teh Dete, koperasi di Indonesia saat ini belum
memberi dampak signifikan. Padahal koperasi oleh banyak kalangan
diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa
Indonesia. Karena di dalamnya terkandung prinsip menolong diri sendiri
109