Page 121 - Teh DETE
P. 121

Teh  Dete  juga  mengemukakan  bahwa  syarat  pendaftaran  merek
                  kolektif  hampir  sama,  bedanya  merek  ini  digunakan  untuk  bersama.
                  Permohonan pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai merek
                  kolektif hanya dapat diterima, apabila dalam permohonan dengan jelas
                  dinyatakan  bahwa  merek  tersebut  digunakan  sebagai  merek  kolektif.
                  Permohonan wajib disertai salinan ketentuan penggunaan merek tersebut
                  sebagai merek kolektif, yang ditandatangani oleh semua pemilik merek
                  yang bersangkutan.
                     Hal  ini  sesuai  dengan  pasal  46  ayat  (2)  Undang-Undang  Nomor  20
                  tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan penggunaan
                  merek kolektif ini sudah diatur dalam pasal 46 ayat (1) Undang-Undang
                  Nomor 20 Tahun 2016, peraturan penggunaan merek kolektif harus
                  memuat  ketentuan.  Antara  lain  mengenai  sifat,  ciri  umum,  atau  mutu
                  barang  dan  jasa  serta  pengawasannya,  terkandung  pengertian  adanya
                  persyaratan yang harus diikuti oleh pihak yang ikut menggunakan merek
                  kolektif tersebut.
                     Sesuai  dengan  pasal  4,  permohonan  diajukan  secara  tertulis  dalam
                  bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
                  Dalam pemeriksaan pendaftaran merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
                  Intelektual, sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan
                  pendaftaran merek, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan
                  persyaratan  administratif.  Apabila  terdapat  kekurangan-kekurangan,
                  maka harus dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan sejak
                  menerima surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal.
                     Jika  dalam  waktu  tersebut  pemohon  tidak  melengkapi  kekurangan
                  persyaratan yang sudah diberitahukan tadi, permohonan pendaftaran merek
                  dianggap  ditarik  kembali.  Direktorat  Jenderal  Hak  Kekayaan  Intelektual
                  memberitahukan anggapan penarikan kembali secara tertulis kepada pihak
                  yang  mengajukan  permohonan  pendaftaran  merek  dengan  menyebutkan
                  alasannya.  Setelah  tahap  pemeriksaan  administrasi  selesai,  selanjutnya



                                                  107
   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126