Page 121 - Teh DETE
P. 121
Teh Dete juga mengemukakan bahwa syarat pendaftaran merek
kolektif hampir sama, bedanya merek ini digunakan untuk bersama.
Permohonan pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai merek
kolektif hanya dapat diterima, apabila dalam permohonan dengan jelas
dinyatakan bahwa merek tersebut digunakan sebagai merek kolektif.
Permohonan wajib disertai salinan ketentuan penggunaan merek tersebut
sebagai merek kolektif, yang ditandatangani oleh semua pemilik merek
yang bersangkutan.
Hal ini sesuai dengan pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20
tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan penggunaan
merek kolektif ini sudah diatur dalam pasal 46 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016, peraturan penggunaan merek kolektif harus
memuat ketentuan. Antara lain mengenai sifat, ciri umum, atau mutu
barang dan jasa serta pengawasannya, terkandung pengertian adanya
persyaratan yang harus diikuti oleh pihak yang ikut menggunakan merek
kolektif tersebut.
Sesuai dengan pasal 4, permohonan diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam pemeriksaan pendaftaran merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual, sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan
pendaftaran merek, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan
persyaratan administratif. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan,
maka harus dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan sejak
menerima surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal.
Jika dalam waktu tersebut pemohon tidak melengkapi kekurangan
persyaratan yang sudah diberitahukan tadi, permohonan pendaftaran merek
dianggap ditarik kembali. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
memberitahukan anggapan penarikan kembali secara tertulis kepada pihak
yang mengajukan permohonan pendaftaran merek dengan menyebutkan
alasannya. Setelah tahap pemeriksaan administrasi selesai, selanjutnya
107