Page 23 - Teh DETE
P. 23

perpajakan. Adapun dana yang dialokasikan untuk skema tersebut adalah
                 sebesar Rp123,46 triliun.
                    Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk mengurangi beban
                 karyawan UMKM dengan insentif Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) ditanggung
                 Pemerintah. Untuk pelaku UMKM, diberikan insentif PPh final 0,5% ditanggung
                 pemerintah. Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak atas
                 usahanya. Termasuk tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak, pada
                 saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM dan juga diberikan insentif
                 PPh pasal 22 Impor.


                 SALING MEMBANGUN SINERGI
                 Kunci utama penyelesaian permasalahan UMKM memang berada pada
                 pemerintah daerah (kabupaten dan kota). Pemerintah daerah yang mempunyai
                 wilayah,  mengetahui  kondisi  dan  kebutuhan  UMKM,  serta  memiliki  akses
                 langsung. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah daerah
                 dapat bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah provinsi,
                 perguruan tinggi, Bank Indonesia, dan lembaga lainnya. Baik institusi maupun
                 perorangan sebagaimana dilakukan Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, SH, MH, M.Kn
                 atau yang akrab disapa Teh Dete prihatin dengan perkembangan UMKM di
                 Tanah Air pada masa pandemi ini.









                                        Selaku pemerhati dan pegiat
                                      Koperasi, UMKM dan Ekonomi

                                   Kreatif, Teh Dete turun langsung
                                 ke lapangan untuk melihat kondisi
                                yang dihadapi para pelaku UMKM.




                                                   9
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28