Page 23 - Teh DETE
P. 23
perpajakan. Adapun dana yang dialokasikan untuk skema tersebut adalah
sebesar Rp123,46 triliun.
Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk mengurangi beban
karyawan UMKM dengan insentif Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) ditanggung
Pemerintah. Untuk pelaku UMKM, diberikan insentif PPh final 0,5% ditanggung
pemerintah. Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak atas
usahanya. Termasuk tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak, pada
saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM dan juga diberikan insentif
PPh pasal 22 Impor.
SALING MEMBANGUN SINERGI
Kunci utama penyelesaian permasalahan UMKM memang berada pada
pemerintah daerah (kabupaten dan kota). Pemerintah daerah yang mempunyai
wilayah, mengetahui kondisi dan kebutuhan UMKM, serta memiliki akses
langsung. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah daerah
dapat bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah provinsi,
perguruan tinggi, Bank Indonesia, dan lembaga lainnya. Baik institusi maupun
perorangan sebagaimana dilakukan Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, SH, MH, M.Kn
atau yang akrab disapa Teh Dete prihatin dengan perkembangan UMKM di
Tanah Air pada masa pandemi ini.
Selaku pemerhati dan pegiat
Koperasi, UMKM dan Ekonomi
Kreatif, Teh Dete turun langsung
ke lapangan untuk melihat kondisi
yang dihadapi para pelaku UMKM.
9