Page 41 - Binder MO 212
P. 41

# LEGACY YANG TERUKUR



                  Satu hal yang ingin dia berikan kepada
                  lembaga yang dipimpinnya, yakni
                  warisan yang baik bagi semua umat
                  beragama. Dia ingin ada legacy yang
                  jelas dan terukur.
                     Arah kebijakannya ditujukan agar
                  umat beragama memiliki karakter
                  moderat, unggul, maslahat (berdaya
                  guna), rukun, dan damai. Semua itu
                  dibangun melalui tiga pondasi utama,
                  yaitu moderasi beragama, transformasi
                  digital, dan good governance.
                     Dia menetapkan kebijakan prioritas
                  yang disusun berdasarkan konfigurasi
                  tugas dan fungsi semua unit eselon satu,
                  instansi vertikal dan Perguruan Tinggi
                  Keagamaan Negeri (PTKN) di lingkungan
                  Kementerian Agama.
                     Poin-poin tersebut harus
                  diimplementasikan oleh unit masing-
                  masing dalam bentuk program
                  kerja konkret dan terukur, sehingga
                  manfaatnya dapat dirasakan langsung
                  oleh khalayak.
                     Pertama, penguatan moderasi
                  beragama. Program ini merupakan
                  kelanjutan dari yang pernah diinisiasi
                  oleh dua Menteri Agama sebelumnya,
                  yakni Lukman Hakim Saifuddin (LHS),
                  dan diteruskan oleh Fachrul Razi.
                  Moderasi beragama merupakan asas
                  (landasan) utama pembangunan
                  nasional yang telah tertuang dalam
                  RPJMN 2020-2024.
                     Wajah Indonesia ke depan akan
                  ditentukan oleh sukses tidaknya
                  implementasi moderasi beragama, yaitu
                  corak beragama yang mengambil jalan
                  tengah. Itulah langkah-langkah Gus Men
                  dalam menjaga marwah Kementerian
                  Agama agar disegani.



















                                                                                                                            |  41
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46