Page 44 - Binder MO 212
P. 44

■ COVER STORY







               # SOAL SERTIFIKASI HALAL :

                  “ITU SUDAH MANDATORI”




               Menjadikan Indonesia sebagai kiblat   Bagaimana pendapat Bapak terkait    sertifikasi halal ini dilaksanakan oleh
               bagi produk halal adalah hal yang    sertifikasi halal untuk produk-produk   pemerintah sejak 17 Oktober 2019.
               realistis dan rasional. Industri halal di   halal di Indonesia?           Praktiknya, ini dilaksanakan oleh
               negeri kita saat ini memang semakin   Sertifikasi halal itu, kan, saat ini sudah   BPJPH bekerja sama dengan Majelis
               mendapatkan perhatian serius dari    menjadi mandatori, seiring dengan    Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga
               berbagai pihak. Karena itu, sertifikasi   terbitnya UU No 33 Tahun 2014 tentang   Pemeriksa Halal (LPH). Jadi ini sifatnya
               halal bagi produk halal di Indonesia   Jaminan Produk Halal. Regulasi ini   sudah mandatori. Kalau sebelum era
               sudah menjadi mandatori. Berikut     kemudian disempurnakan dengan        UU 33/2014, sifatnya masih voluntary.
               petikan wawancara dengan Menteri     Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun    Transformasi dari voluntary ke mandatori
               Agama terkait sertifikasi halal:     2020 tentang Cipta Kerja. Mandatori   ini sejatinya merupakan penguatan dan
                                                                                         penyempurnaan proses sertifikasi halal,
                                                                                         baik dari sisi regulasi maupun proses
                                                                                         bisnis pelaksanaan.

                                                                                         Mekanisme kewenangannya
                                                                                         bagaimana?
                                                                                         Kewenangan administratif
                                                                                         penyelenggaraan JPH dijalankan oleh
                                                                                         pemerintah melalui BPJPH. Adapun
                                                                                         pemeriksaan dan/atau pengujian
                                                                                         terhadap kehalalan produk dijalankan
                                                                                         oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
                                                                                         Adapun penetapan fatwa halal produk
                                                                                         tetap menjadi kewenangan ulama,
                                                                                         dengan MUI sebagai otoritasnya.
                                                                                         Kerja sama tiga pihak penyelenggara
                                                                                         sertifikasi halal ini bersifat
                                                                                         interdependensi, di mana satu sama
                                                                                         lain saling membutuhkan dan saling
                                                                                         menguatkan.


                                                                                         Bagaimana implementasi pemerintah
                                                                                         dalam mendukung pelaku usaha mikro
                                                                                         kecil dan menengah (UMKM) untuk
                                                                                         dapat menyediakan produk halal?
                                                                                         Pemerintah selalu berusaha
                                                                                         memberikan afirmasi kepada UMK
                                                                                         dalam konteks penyelenggaraan
                                                                                         sertifikasi halal. UU Cipta Kerja
                                                                                         mengatur beberapa hal, di antaranya
                                                                                         percepatan layanan sertifikasi halal,
                                                                                         fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal
                                                                                         bagi UMK, penataan kewenangan dan
                                                                                         kesempatan peran serta masyarakat,
                                                                                         kepastian hukum, serta upaya
                                                                                         mendorong pengembangan ekosistem
                                                                                         halal di Indonesia.


               44   |
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49