Page 44 - Binder MO 212
P. 44
■ COVER STORY
# SOAL SERTIFIKASI HALAL :
“ITU SUDAH MANDATORI”
Menjadikan Indonesia sebagai kiblat Bagaimana pendapat Bapak terkait sertifikasi halal ini dilaksanakan oleh
bagi produk halal adalah hal yang sertifikasi halal untuk produk-produk pemerintah sejak 17 Oktober 2019.
realistis dan rasional. Industri halal di halal di Indonesia? Praktiknya, ini dilaksanakan oleh
negeri kita saat ini memang semakin Sertifikasi halal itu, kan, saat ini sudah BPJPH bekerja sama dengan Majelis
mendapatkan perhatian serius dari menjadi mandatori, seiring dengan Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga
berbagai pihak. Karena itu, sertifikasi terbitnya UU No 33 Tahun 2014 tentang Pemeriksa Halal (LPH). Jadi ini sifatnya
halal bagi produk halal di Indonesia Jaminan Produk Halal. Regulasi ini sudah mandatori. Kalau sebelum era
sudah menjadi mandatori. Berikut kemudian disempurnakan dengan UU 33/2014, sifatnya masih voluntary.
petikan wawancara dengan Menteri Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun Transformasi dari voluntary ke mandatori
Agama terkait sertifikasi halal: 2020 tentang Cipta Kerja. Mandatori ini sejatinya merupakan penguatan dan
penyempurnaan proses sertifikasi halal,
baik dari sisi regulasi maupun proses
bisnis pelaksanaan.
Mekanisme kewenangannya
bagaimana?
Kewenangan administratif
penyelenggaraan JPH dijalankan oleh
pemerintah melalui BPJPH. Adapun
pemeriksaan dan/atau pengujian
terhadap kehalalan produk dijalankan
oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Adapun penetapan fatwa halal produk
tetap menjadi kewenangan ulama,
dengan MUI sebagai otoritasnya.
Kerja sama tiga pihak penyelenggara
sertifikasi halal ini bersifat
interdependensi, di mana satu sama
lain saling membutuhkan dan saling
menguatkan.
Bagaimana implementasi pemerintah
dalam mendukung pelaku usaha mikro
kecil dan menengah (UMKM) untuk
dapat menyediakan produk halal?
Pemerintah selalu berusaha
memberikan afirmasi kepada UMK
dalam konteks penyelenggaraan
sertifikasi halal. UU Cipta Kerja
mengatur beberapa hal, di antaranya
percepatan layanan sertifikasi halal,
fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal
bagi UMK, penataan kewenangan dan
kesempatan peran serta masyarakat,
kepastian hukum, serta upaya
mendorong pengembangan ekosistem
halal di Indonesia.
44 |