Page 31 - Binder MO 218
P. 31

# MEMANFAATKAN POSISI G20




                  Langkah mendirikan bursa kripto ini   penjual kripto, atau menempatkan asetnya   cryptocurrency sebagai mata uang dan
                  juga terkait dengan posisi Indonesia   dalam bentuk kripto. Hal ini sesuai Pasal 6   tidak sah diperdagangkan.
                  sebagai pemimpin G-20. Posisi ini harus   dan Pasal 7 UU Perbankan, yang mengatur   Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam
                  dimaksimalkan untuk menjadikan       tentang jenis usaha bank yang di dalamnya   Soleh pada November 2021 mengatakan
                  Indonesia sebagai leader dalam       tidak terdapat ketentuan kegiatan usaha   hasil musyawarah ulama menetapkan
                  pengembangan ekonomi digital dunia   perdagangan komoditi.                penggunaan cryptocurrency sebagai
                  berbasis kripto/robotik/dan sejenisnya.   "Namun, sebagaimana ditegaskan   mata uang hukumnya haram karena
                  Untuk itu, Indonesia harus memberikan   Satgas Waspada Investasi OJK Tongam   mengandung gharar dan dharar serta
                  contoh. Misalnya, dengan memasukan   L. Tobing, perbankan tetap bisa melayani   bertentangan dengan Undang-Undang
                  sektor ekonomi digital dalam Omnibus   transaksi jasa keuangan nasabahnya.   nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank
                  Law Sektor Keuangan, maupun          Sebagai lembaga intermediasi, bank   Indonesia nomor 17 tahun 2015. Artinya
                  mengaturnya secara tersendiri melalui   menghimpun dana dari masyarakat   tidak memenuhi syarat sil'ah secara
                  Undang-Undang Ekonomi Digital.       dan memberikan kredit. Pedagang aset   syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai,
                  Pilihan mana yang terbaik, kita serahkan   kripto atau investor tetap bisa difasilitasi   diketahui jumlahnya secara pasti, hak
                  sepenuhnya kepada pemerintah dan     bank untuk kelancaran transaksi      milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.
                  parlemen. Selain melalui peraturan   keuangannya maupun untuk kebutuhan      Tampaknya, upaya membangun bursa
                  perundangan, pemerintah juga perlu   pendanaan," pungkas Bamsoet.         kripto ini juga harus memperhatikan
                  mempertimbangkan menghadirkan           Tapi, mungkinkah Bursa Kripto     faktor tersebut. Mengingat penganut
                  Kementerian Ekonomi Digital.         bisa terwujud di Indonesia? Mengingat   agama Islam di Indonesia adalah
                     Sesuai klarifikasi Satgas Waspada   Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah   yang terbesar. Oleh karena itu, perlu
                  Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)   mengeluarkan fatwa haram bagi uang   dicarikan solusi atau jalan keluar agar
                  Tongam L. Tobing, OJK tidak melarang   kripto untuk digunakan sebagai alat   niat mendirikan bursa kripto bisa selaras
                  perbankan melayani transaksi keuangan   transaksi. Hasil Ijtima Ulama Komisi   dengan semua tatanan yang ada dan
                  pedagang aset kripto. Pelarangannya   Fatwa Majelis Ulama Indonesia tegas   Indonesia bisa menjadi kekuatan pasar
                  adalah Bank tidak boleh menjadi agen   mengharamkan penggunaan kripto atau   kripto di Asia bahkan dunia. ■












































                                                                                                                            |  31
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36