Page 31 - Binder MO 218
P. 31
# MEMANFAATKAN POSISI G20
Langkah mendirikan bursa kripto ini penjual kripto, atau menempatkan asetnya cryptocurrency sebagai mata uang dan
juga terkait dengan posisi Indonesia dalam bentuk kripto. Hal ini sesuai Pasal 6 tidak sah diperdagangkan.
sebagai pemimpin G-20. Posisi ini harus dan Pasal 7 UU Perbankan, yang mengatur Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam
dimaksimalkan untuk menjadikan tentang jenis usaha bank yang di dalamnya Soleh pada November 2021 mengatakan
Indonesia sebagai leader dalam tidak terdapat ketentuan kegiatan usaha hasil musyawarah ulama menetapkan
pengembangan ekonomi digital dunia perdagangan komoditi. penggunaan cryptocurrency sebagai
berbasis kripto/robotik/dan sejenisnya. "Namun, sebagaimana ditegaskan mata uang hukumnya haram karena
Untuk itu, Indonesia harus memberikan Satgas Waspada Investasi OJK Tongam mengandung gharar dan dharar serta
contoh. Misalnya, dengan memasukan L. Tobing, perbankan tetap bisa melayani bertentangan dengan Undang-Undang
sektor ekonomi digital dalam Omnibus transaksi jasa keuangan nasabahnya. nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank
Law Sektor Keuangan, maupun Sebagai lembaga intermediasi, bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. Artinya
mengaturnya secara tersendiri melalui menghimpun dana dari masyarakat tidak memenuhi syarat sil'ah secara
Undang-Undang Ekonomi Digital. dan memberikan kredit. Pedagang aset syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai,
Pilihan mana yang terbaik, kita serahkan kripto atau investor tetap bisa difasilitasi diketahui jumlahnya secara pasti, hak
sepenuhnya kepada pemerintah dan bank untuk kelancaran transaksi milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.
parlemen. Selain melalui peraturan keuangannya maupun untuk kebutuhan Tampaknya, upaya membangun bursa
perundangan, pemerintah juga perlu pendanaan," pungkas Bamsoet. kripto ini juga harus memperhatikan
mempertimbangkan menghadirkan Tapi, mungkinkah Bursa Kripto faktor tersebut. Mengingat penganut
Kementerian Ekonomi Digital. bisa terwujud di Indonesia? Mengingat agama Islam di Indonesia adalah
Sesuai klarifikasi Satgas Waspada Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah yang terbesar. Oleh karena itu, perlu
Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan fatwa haram bagi uang dicarikan solusi atau jalan keluar agar
Tongam L. Tobing, OJK tidak melarang kripto untuk digunakan sebagai alat niat mendirikan bursa kripto bisa selaras
perbankan melayani transaksi keuangan transaksi. Hasil Ijtima Ulama Komisi dengan semua tatanan yang ada dan
pedagang aset kripto. Pelarangannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia tegas Indonesia bisa menjadi kekuatan pasar
adalah Bank tidak boleh menjadi agen mengharamkan penggunaan kripto atau kripto di Asia bahkan dunia. ■
| 31