Page 58 - Binder MO 228
P. 58

■ FIGUR PENEGAK HUKUM INSPIRATIF





                                                                                         melakukan Tindak Pidana Korupsi
                                                                                         sebagai mana yang didakwakan
                   DR. KRH. HENRY YOSODININGRAT                                          kepadanya, sehingga Terdakwa diputus
                  FOUNDER LAW FIRM HENRY YOSODININGRAT                                   bebas murni. Selanjutnya Putusan itu
                                          & PARTNERS                                     dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam
                                                                                         tingkat Kasasi, dan telah mempunyai
                TEKANKAN PRINSIP INTEGRITAS,                                             kekuatan hukum tetap,” ungkap
                                                                                         penerima Best Lawyers Obsession
                         PROFESIONALISME, DAN                                            Awards 2021 ini.
                                                                                            Perkara lainnya, ia juga telah
                                   BERKEADILAN                                           dipercaya oleh Polda Metro Jaya
                                                                                         untuk membela 2 orang Terdakwa
                                                                                         anggota Resmob yang didakwa
                                                                                         melakukan penembakan terhadap
                                                                                         anggota Laskar FPI (yang dikenal
                                     Naskah: Angie Diyya Foto: Sutanto                   dengan kasus KM50). Dalam perkara
                                                                                         tersebut para Terdakwa telah dituntut
                                                                                         oleh Jaksa Penuntut Umum dengan
                                                                                         tuntutan 6 tahun penjara. Dimuka
                                                    BERPULUH TAHUN                       persidangan mereka terbukti melakukan
                                                    BERSUMBANGSIH PADA                   perbuatan pidana yang mengakibatkan
                                                    BANGSA DAN NEGARA, PRIA              matinya 6 orang Anggota Laskar FPI,
                                                    KELAHIRAN KRUI, PESISIR              namun Henry dapat meyakinkan
                                                                                         Majelis Hakim, dan ia sanggup
                                                    BARAT, PROVINSI LAMPUNG,             untuk mempertanggungjawabkan
                                                    1 APRIL 1954 INI MEMILIKI            keyakinannya itu baik dihadapan
                                                    CITA-CITA YANG TAK PERNAH            hukum maupun dihadapan Allah SWT,
                                                                                         bahwa 2 orang anggota Polisi ini tidak
                                                    SURUT UNTUK MENGABDI                 boleh dihukum karena perbuatan
                                                    KEPADA NEGERI INI.                   mereka tersebut terpaksa dilakukan
                                                                                         demi pembelaan disebabkan adanya
                                                                                         serangan atau ancaman serangan
                                                                                         ketika itu yang melawan hukum baik
                            eski sudah mencapai     separuh kebenaran itu lebih buruk dari   terhadap diri sendiri maupun orang
                            titik karier tertinggi,   seluruh kebohongan. Menurut Henry ini   lain. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta
                            pengacara kondang ini   sangat berpotensi untuk dihukumnya   Selatan pun membebaskan kedua orang
               M dikenal berpembawaan               seseorang yang sesungguhnya tidak    tersebut dari tuntutan hukuman yang
               ramah. Sebelumnya, Henry mengaku     bersalah, sedangkan dihukumnya orang   juga merupakan bebas murni. Bahkan
               dirinya memang pernah berjanji tidak   yang tidak bersalah tersebut merupakan   putusan tersebut telah dikuatkan
               akan menangani perkara korupsi.      urusan dari semua orang yang berfikir.   Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi
               Akan tetapi ketika ia menjabat sebagai   Hal itulah antara lain yang membuat   dan telah mempunyai kekuatan hukum
               wakil rakyat/Anggota DPR RI Fraksi   ia terpanggil untuk kembali ke Profesi   tetap.
               PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan   Advokat yang telah ditekuninya sejak 45   Kini pun Henry sedang dipercaya
               Lampung II periode 2014-2019 dulu,   tahun lalu.                          menjadi Penasehat Hukum yang
               ia pernah duduk sebagai Anggota         “Sepanjang tahun 2022 ini saya    membela 3 orang Terdakwa dalam
               Pansus Angket KPK, saat itulah ia    menangani beberapa kasus, antara     perkara Obstruction Of Justice (OOJ)
               melihat dengan kasat mata adanya     lain perkara tindak pidana korupsi di   terkait kasus Ferdy Sambo, yaitu Brigjen
               penyimpangan bahkan kezoliman yang   Pengadilan Negeri Ambon (dengan      Hendra Kurniawan, Kombes Agus
               dilakukan oleh Oknum Penyidik KPK    Terdakwa Ferry Tanaya), yang dituntut   Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto. Ke 3
               dalam melakukan Penyidikan terhadap   oleh Jaksa dengan tuntutan Pidana   orang ini (semula) terkesan “sedemikian
               Tindak Pidana Korupsi. Sehingga ia   Penjara selama 10 tahun 6 bulan,     buruknya perbuatan mereka yang
               melihat adanya separuh kebenaran     yang oleh Pengadilan Negeri Ambon    digambarkan sebagai dengan orang
               dalam Penyidikan Tindak Pidana       Terdakwa dinyatakan tidak terbukti   yang disengaja merintangi Penyidikan
               Korupsi, dan ia menganggap bahwa     secara sah dan meyakinkan bersalah   dengan cara menghilangkan berbagai


               58   |
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63