Page 116 - Teh DETE
P. 116
n Apa itu Merek Kolektif?
alam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis, dinyatakan bahwa merek adalah tanda yang
dapat ditampilkan secara grafis. Berupa gambar, logo, nama, kata,
D huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/
atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur
tersebut. Untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang
atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Bagi pengusaha UMKM,
memiliki merek sendiri tentu
menjadi suatu tantangan yang
tidak mudah.
102