Page 116 - Teh DETE
P. 116

n  Apa itu Merek Kolektif?







                         alam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
                         Indikasi  Geografis,  dinyatakan  bahwa  merek  adalah  tanda  yang
                         dapat ditampilkan secara grafis. Berupa gambar, logo, nama, kata,
             D huruf,  angka,  susunan  warna,  dalam  bentuk  dua  dimensi  dan/
              atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur
              tersebut. Untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang
              atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.











                                       Bagi pengusaha UMKM,
                                 memiliki merek sendiri tentu

                               menjadi suatu tantangan yang
                                                      tidak mudah.



                                           102
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121