Page 113 - Teh DETE
P. 113

Indonesia masih banyak orang yang menganggap membuat atau didatangi
                  koperasi itu dianggap alergi. Mengapa? Karena biasanya lebih dipersepsikan
                  sebagai lembaga charity. Kasihan, beli saja di koperasi atau kasihlah proyek
                  Corporate Social Responsibility (CSR) ke koperasi. Jadi, cenderung hanya
                  sebagai lembaga charity. Itulah yang harus didobrak, bahwa koperasi adalah
                  satu nama dengan badan hukum dan badan usaha lainnya yang memang
                  mempunyai dignity (martabat) untuk maju, berkembang, dan bermanfaat.
                     Bedanya  adalah Perseroan  Terbatas  merupakan  kumpulan  modal,
                  sedangkan koperasi adalah kumpulan anggota yang tentunya juga harus
                  ada modal usaha. Tentunya akan berguna untuk diputarkan dan ini akan
                  bermanfaat untuk kesejahteraan anggotanya. Dia menanbahkan, “Apabila
                  kita mau membuka kesempatan untuk para UMKM atau koperasi menjadi
                  besar, jadikanlah mereka besar karena memang mampu. Berilah mereka
                  kesempatan dan kemudahan peluang usaha, bukan karena menganggap
                  mereka sebagai lembaga penampungan CSR atau sebagai charity saja.” n












                     Kita mesti menjadikan koperasi sebagai
                          induk atau sentra, seperti sokoguru
                    dari perekonomian masyarakat. Artinya,
                            masyarakat tidak melihat koperasi

                    sebagai sesuatu yang hanya diingat saat
                         kesulitan saja, tetapi keberadaannya
                          nyata dalam kehidupan keseharian.







                                                  99
   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118