Page 113 - Teh DETE
P. 113
Indonesia masih banyak orang yang menganggap membuat atau didatangi
koperasi itu dianggap alergi. Mengapa? Karena biasanya lebih dipersepsikan
sebagai lembaga charity. Kasihan, beli saja di koperasi atau kasihlah proyek
Corporate Social Responsibility (CSR) ke koperasi. Jadi, cenderung hanya
sebagai lembaga charity. Itulah yang harus didobrak, bahwa koperasi adalah
satu nama dengan badan hukum dan badan usaha lainnya yang memang
mempunyai dignity (martabat) untuk maju, berkembang, dan bermanfaat.
Bedanya adalah Perseroan Terbatas merupakan kumpulan modal,
sedangkan koperasi adalah kumpulan anggota yang tentunya juga harus
ada modal usaha. Tentunya akan berguna untuk diputarkan dan ini akan
bermanfaat untuk kesejahteraan anggotanya. Dia menanbahkan, “Apabila
kita mau membuka kesempatan untuk para UMKM atau koperasi menjadi
besar, jadikanlah mereka besar karena memang mampu. Berilah mereka
kesempatan dan kemudahan peluang usaha, bukan karena menganggap
mereka sebagai lembaga penampungan CSR atau sebagai charity saja.” n
Kita mesti menjadikan koperasi sebagai
induk atau sentra, seperti sokoguru
dari perekonomian masyarakat. Artinya,
masyarakat tidak melihat koperasi
sebagai sesuatu yang hanya diingat saat
kesulitan saja, tetapi keberadaannya
nyata dalam kehidupan keseharian.
99