Page 33 - Binder MO 217
P. 33
berjalan di Indonesia, serta melakukan
koordinasi dengan Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi,
Kementerian Perdagangan (Bappebti)
selaku Lembaga berwenang dalam tata
kelola perdagangan aset kripto,” ujar
Dedy dalam pernyataannya.
Dia menambahkan, Kementerian
Kominfo senantiasa mengingatkan
para platfom transaksi NFT untuk
memastikan platformnya tidak
memfasilitasi penyebaran konten yang
melanggar peraturan perundang-
undangan. Ini baik berupa pelanggaran
ketentuan pelindungan data pribadi,
hingga pelanggaran hak kekayaan
intelektual. Jika terbukti melanggar, dapat merespons tren transaksi NFT penggunaan mata uang kripto sebagai
Kominfo mengingatkan ada sanksi yang dengan lebih bijak. Sehingga seluruh alat transaksi jual beli, bukan pada jenis
diberikan kepada pengguna. potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT mata uangnya. Fatwa hukum kripto
“Undang-Undang No. 11 Tahun tidak menimbulkan dampak negatif tersebut disahkan dalam Forum Ijtima
2008 tentang Informasi dan Transaksi maupun melanggar hukum, serta Ulama se-Indonesia ke-VII.
Elektronik serta perubahannya dan terus meningkatkan literasi digital agar “Terkait hukum cryptocurrency dari
peraturan pelaksananya, mewajibkan semakin cakap dalam memanfaatkan musyawarah yang sudah ditetapkan
seluruh PSE untuk memastikan teknologi digital secara produktif, dan ada tiga diktum hukum. (Pertama)
platformnya tidak digunakan untuk kondusif. penggunaan cryptocurrency sebagai
tindakan yang melanggar peraturan mata uang hukumnya haram,” ujar
perundang-undangan. Pelanggaran MUI Haramkan Cryptocurrency Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun
terhadap kewajiban yang ada dapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara Niam Sholeh.
dikenakan sanksi administratif termasuk resmi mengharamkan penggunaan Berdasarkan hasil musyawarah
di antaranya pemutusan seluruh akses cryptocurrency atau mata uang kripto ulama, kata Niam, penggunaan kripto
platform bagi pengguna dari Indonesia,” sebagai mata uang. sebagai mata uang hukumnya haram
terang dia. Oleh karena itu, Kementerian Perlu digarisbawahi, yang diberi karena mengandung gharar dan dharar,
Kominfo mengimbau masyarakat untuk fatwa haram oleh MUI adalah serta bertentangan dengan Undang-
| 33