Page 33 - Binder MO 217
P. 33

berjalan di Indonesia, serta melakukan
                  koordinasi dengan Badan Pengawas
                  Perdagangan Berjangka Komoditi,
                  Kementerian Perdagangan (Bappebti)
                  selaku Lembaga berwenang dalam tata
                  kelola perdagangan aset kripto,” ujar
                  Dedy dalam pernyataannya.
                     Dia menambahkan, Kementerian
                  Kominfo senantiasa mengingatkan
                  para platfom transaksi NFT untuk
                  memastikan platformnya tidak
                  memfasilitasi penyebaran konten yang
                  melanggar peraturan perundang-
                  undangan. Ini baik berupa pelanggaran
                  ketentuan pelindungan data pribadi,
                  hingga pelanggaran hak kekayaan
                  intelektual. Jika terbukti melanggar,   dapat merespons tren transaksi NFT   penggunaan mata uang kripto sebagai
                  Kominfo mengingatkan ada sanksi yang   dengan lebih bijak. Sehingga seluruh   alat transaksi jual beli, bukan pada jenis
                  diberikan kepada pengguna.           potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT   mata uangnya. Fatwa hukum kripto
                     “Undang-Undang No. 11 Tahun       tidak menimbulkan dampak negatif     tersebut disahkan dalam Forum Ijtima
                  2008 tentang Informasi dan Transaksi   maupun melanggar hukum, serta      Ulama se-Indonesia ke-VII.
                  Elektronik serta perubahannya dan    terus meningkatkan literasi digital agar   “Terkait hukum cryptocurrency dari
                  peraturan pelaksananya, mewajibkan   semakin cakap dalam memanfaatkan     musyawarah yang sudah ditetapkan
                  seluruh PSE untuk memastikan         teknologi digital secara produktif, dan   ada tiga diktum hukum. (Pertama)
                  platformnya tidak digunakan untuk    kondusif.                            penggunaan cryptocurrency sebagai
                  tindakan yang melanggar peraturan                                         mata uang hukumnya haram,” ujar
                  perundang-undangan. Pelanggaran      MUI Haramkan Cryptocurrency          Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun
                  terhadap kewajiban yang ada dapat    Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara   Niam Sholeh.
                  dikenakan sanksi administratif termasuk   resmi mengharamkan penggunaan      Berdasarkan hasil musyawarah
                  di antaranya pemutusan seluruh akses   cryptocurrency atau mata uang kripto   ulama, kata Niam, penggunaan kripto
                  platform bagi pengguna dari Indonesia,”   sebagai mata uang.              sebagai mata uang hukumnya haram
                  terang dia. Oleh karena itu, Kementerian   Perlu digarisbawahi, yang diberi   karena mengandung gharar dan dharar,
                  Kominfo mengimbau masyarakat untuk   fatwa haram oleh MUI adalah          serta bertentangan dengan Undang-


                                                                                                                            |  33
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38