Page 21 - Binder MO 250-006-Tahun ke-20
P. 21
Lalu kapan Keppres ini dikeluarkan?
Belum ada kepastian. Karena semua
tergantung dari kewenangan penuh
presiden. Namun sejumlah info
menyebutkan bahwa rencananya
Presiden Jokowi akan menandatangani
Keppres kepindahan Ibu Kota Negara
pada Juli 2024. Bahkan berencana
menggelar peringatan HUT
Kemerdekaan di IKN Nusantara pada
17 Agustus 2024. Namun info ini belum
ada yang pasti karena belum jelas kapan
Keppres itu sendiri akan dikeluarkan.
Sementara, saat ini DPR dan pemerintah
sedang menyoroti Rancangan Undang
Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU
DKJ) agar bisa segera disahkan.
Sehingga muncul pertanyaan apakah
hari ulang tahun Jakarta yang ke 496
tahun 2024 ini merupakan ulang tahun
terakhir Jakarta sebagai Daerah Khusus
Ibukota (DKI)?
Masihkah Menjadi Kota
Strategis?
Setelah tak lagi menyandang DKI,
akankah Jakarta masih menjadi kota
strategis? Jika mengutip pernyataan
Pj.Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono,
meski tak lagi disebut sebagai DKI,
Jakarta akan tetap menjadi kota spesial.
Betapa tidak, kota yang berpenghuni
10,67 juta jiwa (Badan Pusat Statistik
2022) ini akan bertranformasi menjadi
kota global. Jakarta diyakini berdampak
langsung terhadap sektor sosial dan
ekonomi global. Ya, Jakarta masih akan
memperoleh kekhususan meski nanti kemungkinan disahkan dalam UU Di sisi lain, penunjukkan langsung
sudah tidak lagi jadi ibu kota negara Daerah Khusus Jakarta (DKJ). gubernur Jakarta oleh presiden
karena kedudukannya tetap eksis Tapi persoalannya, perumusan bertentangan dengan cita-cita otonomi
sebagai pusat perekonomian nasional, RUU DKJ juga masih penuh polemik. daerah yang semestinya membuka
kota global, dan kawasan aglomerasi Salah satunya, soal ketentuan jabatan ruang partisipasi publik dalam memilih
yang meliputi Kabupaten Bogor, gubernur Jakarta yang ditunjuk kepala daerahnya. Artinya, kalau
Kabupaten Tangerang, Kabupaten langsung presiden. Sekadar catatan, isu sampai penunjukan oleh presiden
Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, itu ramai ditentang. Alasannya, klausul terhadap gubernur Jakarta benar-benar
Kota Depok, Kota Tangerang, Kota ini melanggar konstitusi karena kepala diwujudkan maka itu sudah melanggar
Tangerang Selatan dan Kota Bekasi daerah harus dipilih secara demokratis dan mencoreng tujuan dari otonomi
yang nantinya akan dirumuskan dan sesuai Undang Undang Dasar 1945. daerah itu.
| 21