Page 21 - Binder MO 250-006-Tahun ke-20
P. 21

Lalu kapan Keppres ini dikeluarkan?
                  Belum ada kepastian. Karena semua
                  tergantung dari kewenangan penuh
                  presiden. Namun sejumlah info
                  menyebutkan bahwa rencananya
                  Presiden Jokowi akan menandatangani
                  Keppres kepindahan Ibu Kota Negara
                  pada Juli 2024. Bahkan berencana
                  menggelar peringatan HUT
                  Kemerdekaan di IKN Nusantara pada
                  17 Agustus 2024.  Namun info ini belum
                  ada yang pasti karena belum jelas kapan
                  Keppres itu sendiri akan dikeluarkan.
                  Sementara, saat ini DPR dan pemerintah
                  sedang menyoroti Rancangan Undang
                  Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU
                  DKJ) agar bisa segera disahkan.
                     Sehingga muncul pertanyaan apakah
                  hari ulang tahun Jakarta yang ke 496
                  tahun 2024 ini merupakan ulang tahun
                  terakhir Jakarta sebagai Daerah Khusus
                  Ibukota (DKI)?
                  Masihkah Menjadi Kota
                  Strategis?
                  Setelah tak lagi menyandang DKI,
                  akankah Jakarta masih menjadi kota
                  strategis? Jika mengutip pernyataan
                  Pj.Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono,
                  meski tak lagi disebut sebagai DKI,
                  Jakarta akan tetap menjadi kota spesial.
                  Betapa tidak, kota yang berpenghuni
                  10,67 juta jiwa (Badan Pusat Statistik
                  2022) ini akan bertranformasi menjadi
                  kota global. Jakarta diyakini berdampak
                  langsung terhadap sektor sosial dan
                  ekonomi global. Ya,  Jakarta masih akan
                  memperoleh kekhususan meski nanti    kemungkinan disahkan dalam UU           Di sisi lain, penunjukkan langsung
                  sudah tidak lagi jadi ibu kota negara   Daerah Khusus Jakarta (DKJ).      gubernur Jakarta oleh presiden
                  karena kedudukannya tetap eksis         Tapi persoalannya, perumusan      bertentangan dengan cita-cita otonomi
                  sebagai pusat perekonomian nasional,   RUU DKJ juga masih penuh polemik.   daerah yang semestinya membuka
                  kota global, dan kawasan aglomerasi   Salah satunya, soal ketentuan jabatan   ruang partisipasi publik dalam memilih
                  yang meliputi Kabupaten Bogor,       gubernur Jakarta yang ditunjuk       kepala daerahnya. Artinya, kalau
                  Kabupaten Tangerang, Kabupaten       langsung presiden. Sekadar catatan, isu   sampai penunjukan oleh presiden
                  Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor,   itu ramai ditentang. Alasannya, klausul   terhadap gubernur Jakarta benar-benar
                  Kota Depok, Kota Tangerang, Kota     ini melanggar konstitusi karena kepala   diwujudkan maka itu sudah melanggar
                  Tangerang Selatan dan Kota Bekasi    daerah harus dipilih secara demokratis   dan mencoreng tujuan dari otonomi
                  yang nantinya akan dirumuskan dan    sesuai Undang Undang Dasar 1945.     daerah itu.






                                                                                                                            |  21
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26