Page 22 - Binder MO 250-006-Tahun ke-20
P. 22
THE STORY
1961
Status Jakarta dari Daerah
Tingkat Satu diubah menjadi
Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
31 AGUSTUS 1964
Ibu Kota Jakarta Raya resmi
menjadi Ibu Kota Negara Republik
Indonesia dengan nama Jakarta.
31 AGUSTUS 1999
SETELAH TAK JADI IBU KOTA NEGARA
____________________________________________________________
Status Jakarta kemudian diperbarui Apa harapan dan bagaimana seharusnya Jakarta pasca tak
menjadi pemerintah provinsi sesuai lagi menjadi Ibu Kota Negara dalam pandangan sejumlah tokoh?
dengan Undang-Undang Nomor 34 Berikut petikannya.
Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Propinsi Daerah Khusus Ibukota ANIES R. BASWEDAN
Negara Republik Indonesia Jakarta (Gubernur DKI Jakarta 2017-2022)
dengan status otonomi yang “Untuk kegiatan perekonomian akan tetap di Jakarta. Bahkan
memiliki kota administrasi. arahan dari Pak Presiden memang Bank Indonesia, kemudian
lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dengan bisnis
dan perekonomian akan tetap di Jakarta. Jadi sebagai pusat
kegiatan perekonomian, kota ini jalan terus,”
BASUKI TJAHJA PURNAMA
30 JULI 2007 (Gubernur DKI Jakarta 19 November 2014-9 Mei 2017)
“Jakarta akan menjadi sebuah kota metropolitan yang besar,
tapi bagaimana penduduknya itu? Jangan ini jadi kota yang
begitu besar, tapi perutnya tidak kenyang,” (kanal YouTube:
Melalui Undang-Undang Nomor 29 @PanggilSayaBTP-10/5/2024).
Tahun 2007 tentang Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta YAYAT SUPRIYATNA
sebagai Ibu kota Negara Kesatuan (Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti)
Republik Indonesia, Jakarta berganti “Sejauh mana Jakarta mampu mandiri tanpa status ibukota?
nama menjadi DKI Jakarta serta Kedua, bagaimana Jakarta mampu mengelola anggaran
mengukuhkan status sebagai daerah ketika sebagian dari kegiatan ekonominya berkurang?,” (diskusi
otonomi khusus ibukota. UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota’ 22/4/2024).
22 |