Page 47 - Binder MO 251-007-Tahun ke-20
P. 47
Maqdir bukan hanya advokat mudah menersangkakan orang dan kekuasaan dan menegakkan kebenaran
tetapi aktivis. Malahan dirinya pernah melakukan penahanan. juga harus bisa mengoreksi kekuasaan.
dipenjara selama 2 tahun karena Ketentuan penahanan berdasarkan Apa yang disampaikan Maqdir, bisa
terlibat demonstrasi di Yogyakarta. KUHAP yang berlaku sekarang ini juga dilihat dari banyaknya perkara hukum
Jejak aktivis Maqdir juga tercatat dalam memberi syarat subjektif penyidik lain yang serupa tapi tak sama. Serupa
Petisi 50, yang menurut eks Gubernur melakukan penahanan. Penyidik bisa karena ada muatan politis namun beda
DKI Ali Sadikin, seluruh anggota harus menahan tersangka dengan alasan delik jerat perkaranya. Artinya hukum di
menanggung risiko mati secara perdata. tidak melarikan diri, menghilangkan Indonesia rawan disalahgunakan untuk
Pria kelahiran 18 Agustus 1954 ini alat bukti atau mengulangi perbuatan. kepentingan dan tujuan tertentu.
mengabdi pada bidang hukum karena Sementara syarat objektif perbuatan Puncak lemahnya hukum di negeri
pernah merasakan ketidakadilan secara tersangka diancam pidana 5 tahun ini, lanjutnya, bisa dilihat dari sikap
langsung. Pengalaman ini membentuk penjara atau lebih. lembaga negara seperti Mahkamah
sikapnya melawan kesewenangan. “Saya berpendapat begini, bahwa Konstitusi (MK) yang mengoreksi norma
“Ketika mahasiswa saya juga sempat penahanan itu dalam perkara-perkara syarat pencalonan pasangan calon
mengalami proses hukum itu, sehingga tertentu itu bisa dibeli oleh pelaporan. Presiden-calon Wakil Presiden RI melalui
saya bisa merasakan dan bisa melihat Jadi ketidakadilan itu dibeli oleh uji materi Pasal 169 huruf q Undang-
bagaimana hukum ditegakkan,” kata pelaporan. Tetapi si tersangka pun bisa Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Maqdir yang juga berprofesi sebagai membeli keadilan dengan membayar Pemilu. Maqdir menganggap MK keliru
dosen. supaya tidak terjadi (penahanan),” besar karena mengadili perkara yang
Maqdir masih memiliki kegelisahan keluhnya. bukan kewenangannya.
yang tinggi terhadap masa depan Maqdir tidak mau pendapatnya Tak berselang lama, apa yang terjadi
hukum Indonesia. Terlebih mengenai disebut sebagai sikap progresif, tetapi mengiringi suksesi, muncul kembali
nasib dan pelaksanaan Rancangan Kitab sebatas dalam pilihan efisien atau selepas pemilihan Presiden 2024.
Undang-undang Hukum Acara Pidana inefisiensi. “Kecuali terhadap perkara- Tak disangka Mahkamah Agung (MA)
(KUHAP) yang belum disahkan di DPR. perkara tertentu, penahanan itu bisa mengabulkan gugatan yang diajukan
Dirinya menyayangkan mengapa dilakukan,” ujarnya. Partai Prima terhadap PKPU Nomor
Rancangan KUHP (R-KUHP) lebih dulu Dia justru menilai Belanda memiliki 9 Tahun 2020 tentang Pilkada. MA
disahkan. Seharusnya keduanya dibahas sistem hukum yang layak untuk mengabulkan usai paling rendah 30
bersamaan dan disahkan berbarengan. diadopsi Indonesia. Negeri Kincir Angin tahun untuk jabatan gubernur-wakil
Hukum acara yang masih berlaku itu memiliki ketentuan sanksi sosial gubernur terhitung sejak penetapan
sekarang ini sudah jauh tertinggal untuk mengganti hukuman pidana. pasangan calon.
menjawab perkembangan zaman dan “Di Belanda, penahanan itu Putusan hukum ini beraroma politis
tuntutan pemenuhan hak asasi manusia, umumnya mereka jalani sesudah selesai karena seolah kembali memberi karpet
maka perlu mendapatkan pengawalan proses hukum pidana. Bahkan dalam merah kepada putra Presiden Jokowi
serius. perkara-perkara tertentu cukup banyak yakni Kaesang Pangarep untuk maju
Satu poin penting yang disorot yang antre untuk masuk penjara. Kalau pilkada. Seakan mencoba mengulangi
Maqdir terkait pembahasan R-KUHAP kita ini kan antre untuk keluar dari kesuksesan Gibran Rakabuming yang
yakni kewenangan penyidik dalam penjara,” ucap Maqdir yang kini menjadi keluar bersama Prabowo Subianto
melakukan penahanan. Dia menilai lawyer Sekjen PDI Persatuan, Hasto sebagai pemenang Pilpres 2024.
sebaiknya kewenangan tersebut Kristiyanto dalam kasus suap politisi PDI Mengakhiri perbincangan, Maqdir
dihilangkan. Perjuangan Harun Masiku. kembali mengingatkan bahwa hukum
Maqdir menganggap penahanan Indonesia memang memiliki banyak
lebih tepat dilakukan setelah pengadilan Rawan Disalahgunakan selak-beluk dan sisi yang remang.
menjatuhkan vonis. Usulan ini boleh jadi Kepada Men’s Obsession, ketika Namun demikian, adagium “Fiat justitia
tidak populer namun bisa dipahami. ditemui di kantornya, di Jakarta, belum ruat coelum” yang artinya “Tegakkan
Sebab penegakkan hukum pada negara- lama ini, Maqdir juga menegaskan hukum sekalipun langit runtuh” harus
negara maju mengharuskan aparat tidak bahwa hukum selain harus membatasi terus diperjuangkan. n
| 47