Page 47 - Binder MO 253-009-Tahun ke-20
P. 47

memiliki integritas dan objektivitas
                  dapat menjadi riskan dan berpotensi
                  menyulitkan proses penegakan hukum.
                     Atas landasan itulah Jaksa Agung
                  membentuk Satuan Tugas (Satgas) 53
                  sebagai respons terhadap permasalahan
                  internal kejaksaan. Khususnya terkait
                  dengan penerapan restorative justice
                  dan kekhawatiran akan perilaku
                  jaksa nakal. Namun seiring waktu,
                  pembentukan Satgas 53 tidak hanya
                  terkait dengan pengawasan restorative
                  justice, tetapi berkembang menjadi
                  alat untuk mencegah perilaku jaksa
                  nakal, melibatkan pengawasan internal,
                  disiplin, dan penanganan dugaan
                  pelanggaran etika.
                     Satgas 53 memiliki fokus khusus
                  pada pencegahan dan deteksi dini     (Per Juni 2024) mencapai 112 Unit    restorative justice adalah pertama,
                  terhadap oknum jaksa atau pegawai    Rumah Rehabilitasi.                  kurangnya pemahaman masyarakat
                  Kejaksaan yang diduga melakukan         Meskipun tujuan pembentukan       tentang konsep keadilan restoratif.
                  penyimpangan, penyalahgunaan         restorative justice merupakan langkah   Dalam hal ini, banyak yang masih
                  wewenang, atau perbuatan tercela     inovatif yang bertujuan mulia, Jaksa   terpaku pada pandangan tradisional
                  lainnya. Terdapat tiga tim di Satgas   Agung ST Burhanuddin tidak luput   tentang hukuman sebagai satu-
                  53 yang bertanggung jawab atas       dihadapkan pada berbagai tantangan   satunya cara untuk mengatasi tindakan
                  penerimaan laporan masyarakat, deteksi   yang kompleks. Salah satu tantangan   kriminal. Kedua adalah infrastruktur
                  dini, dan tindakan berdasarkan hasil   utamanya adalah perubahan paradigma   yang kurang mendukung seperti pusat
                  laporan.                             dalam sistem peradilan yang sudah    mediasi, pelatihan untuk mediator, dan
                     Meski begitu, Jaksa Agung         berjalan selama puluhan tahun.       fasilitas tempat pertemuan yang kurang
                  Burhanuddin menegaskan bahwa         Masyarakat dan pelaku hukum sering   memadai. Ketiga, yakni rendahnya
                  Satgas 53 akan menindak tegas praktik   kali resisten terhadap perubahan   kesadaran hukum dan hak-hak mereka
                  tawar-menawar dan menyimpang tanpa   sehingga diperlukan pendekatan       dalam sistem peradilan. Hal ini dapat
                  memandang bulu. Tujuannya adalah     yang hati-hati dan penuh kesabaran   menjadi kendala dalam melibatkan
                  mencegah praktik tawar-menawar       untuk memperkenalkan konsep          mereka dalam proses restorative
                  yang dapat merugikan integritas      restorative justice. Untuk mengatasi   justice. Terakhir, yakni Resistensi dari
                  penegakan hukum dan menjaga          hal ini, diperlukan juga konsolidasi dan   pihak-pihak yang tidak setuju terhadap
                  kinerja jaksa di Kejaksaan Agung.    kerja sama yang lebih erat antara para   pendekatan restorative justice karena
                  Lebih lanjut, pembentukan Satgas 53   pemangku kepentingan, termasuk      anggapannya terlalu lemah terhadap
                  dianggap sebagai langkah positif untuk   praktisi dan akademisi. Selain itu,   pelaku kejahatan.
                  memperkuat dan mempercepat kinerja   sumber daya yang terbatas juga menjadi   Mengingat tantangan-tantangan
                  intelijen dan pengawasan di lingkungan   tantangan dalam membangun legasi   itu tidak bisa diatasi oleh Jaksa Agung
                  Kejaksaan Agung, demi menjadikan     sehingga dibutuhkan investasi yang   sendiri, ia mengajak semua pihak
                  kejaksaan sebagai lembaga yang bersih   signifikan dalam pelatihan, pendidikan,   untuk meningkatkan sinergitas dan
                  dan berintegritas.                   dan infrastruktur untuk mendukung    kolaborasi dalam mengembangkan dan
                     Dalam kurun 2020-2022, Kejaksaan   implementasi konsep ini secara      menerapkan keadilan restoratif, dengan
                  Agung telah menyetop 2.103 perkara   efektif. Jaksa Agung ST Burhanuddin   tetap mempertahankan idealisme dan
                  lebih lewat restorasi justice sehingga   harus berjuang untuk mengamankan   melibatkan kearifan lokal. Ini bukan
                  menghadirkan keadilan untuk semua.   dukungan finansial dan sumber daya   hanya tentang perubahan dalam
                  Sedangkan pembangunan Rumah          lainnya dalam menjalankan program    regulasi, tetapi juga tentang perubahan
                  Restoratif Justice tercatat sudah    Restorative Justice hingga mencapai   dalam mindset dan praktik hukum,
                  mencapai 4617 Rumah Restoratif Justice.   keberhasilan. Beberapa tantangan lain   menuju pencapaian keadilan yang hakiki
                  Sementara pembangunan Balai Rehab    yang juga dihadapi dalam pembentukan   bagi seluruh masyarakat Indonesia. n


                                                                                                                            |  47
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52