Page 46 - Binder MO 253-009-Tahun ke-20
P. 46

COVER STORY








               dengan Juni Tahun 2024 pemulihan     Strategis melakukan Pengamanan          Jaksa Agung ST Burhanuddin
               keuangan negara pada bidang perdata   Pembangunan Strategis terhadap      telah menerapkan keadilan restoratif
               dan tata usaha negara seluruh Indonesia   Proyek Strategis Nasional (PS) berjumlah   sebagai alternatif penyelesaian perkara,
               mencapai sebesar Rp636,4 miliar.     86 Proyek Strategis Nasional dengan   dengan fokus pada pemulihan dan
                                                    rincian yang telah selesai 36 proyek   penyelesaian konflik. Pendekatan
               __________                           dengan nilai pengamanan berjumlah    ini memungkinkan pelibatan unsur
               Kinerja Penanganan Buronan           kurang lebih sebesar Rp1,29 biliun dan 50   masyarakat dalam upaya perdamaian
               Sementara itu, kiprah Jaksa Agung Muda   proyek dalam progress penyelesaian.  dengan pendekatan keadilan restoratif,
               Intelijen juga cukup bersinar. Dalam                                      yang melibatkan pihak korban,
               penangkapan buron Kejaksaan Agung    __________                           tersangka, tokoh atau perwakilan
               dan Kejaksaan Tinggi misalnya, pada   Penegakan Keadilan                  masyarakat, dan pihak lain. Restorative
               periode Januari-Desember 2023 dan    Restoratif                           justice juga diimplementasikan melalui
               2024 per bulan juni tercatat dengan total   Di samping membenahi internal   pembentukan 4.784 Rumah Restorative
               140 DPO yang diamankan, 79 Tipikor   kejaksaan, Kejaksaan Agung juga      Justice dan 111 Balai Rehabilitasi, sebagai
               dan 61 Non Tipikor. Daerah dengan    melakukan penegakan hukum dengan     wadah untuk menyerap nilai-nilai
               jumlah data terbanyak ada di wilayah   cara yang transparan dan humanis.   kearifan lokal serta menghidupkan
               unit kerja Sulawesi Selatan 19 (DPO yang   Yakni dengan menerapkan restorative   kembali peran serta tokoh masyarakat,
               diamankan), 11 (Tipikor) dan 8 kasus   justice. Restorative justice, atau   tokoh agama, dan tokoh adat dalam
               (Non Tipikor). Sedangkan, wilayah unit   keadilan restoratif, merupakan sebuah   proses penyelesaian perkara.
               kerja dengan capaian positif ada di   pendekatan penyelesaian perkara tindak   Selain itu, ST Burhanuddin juga
               daerah Bali, Maluku dan Maluku Utara   pidana yang melibatkan pelaku, korban,   menerbitkan Peraturan Kejaksaan
               yang mana masing-masing Nol (0) DPO   keluarga pelaku/korban, dan pihak   Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
               diamankan, Tipikor dan Non Tipikor.  lain yang terkait untuk bersama-sama   2020 tentang Penghentian Penuntutan
                                                    mencari penyelesaian yang adil dengan   Berdasarkan Keadilan Restoratif,
               __________                           menekankan pemulihan kembali pada    yang menjadi landasan hukum bagi
               Pengamanan Pembangunan               keadaan semula. Jadi, bukan sekadar   penerapan restorative justice dalam
               Strategis                            pembalasan terhadap pelaku tindak    penanganan perkara tindak pidana.
               Jumlah seluruh kegiatan Pengamanan   pidana. Pendekatan ini bertujuan untuk   Dengan diterbitkannya peraturan ini,
               Pembangunan Strategis (PPS) sebanyak   memperbaiki kerugian yang ditimbulkan   ada 4.443 perkara berhasil diselesaikan
               258 SP.PPS dan 258 kegiatan dengan   oleh tindak pidana, memulihkan       berdasarkan keadilan restoratif.
               anggaran yang dilakukan pengamanan   hubungan antara pelaku dan korban,   Pendekatan ini diharapkan dapat
               sebesar Rp4,94 kuadriliun.           serta memperbaiki komunitas yang     mempersingkat proses peradilan yang
                  Pengamanan Pembangunan            terkena dampak tindak pidana.        berkepanjangan serta menyelesaikan
                                                                                         isu kelebihan kapasitas narapidana di
                                                                                         lembaga pemasyarakatan.
                                                                                            Dengan menerapkan keadilan
                                                                                         restoratif, Jaksa Agung ST Burhanuddin
                                                                                         berupaya untuk memberikan kepastian
                                                                                         hukum yang responsif, mengakomodir
                                                                                         pergeseran nilai hidup dan keadilan
                                                                                         masyarakat, serta menjadikan proses
                                                                                         penegakan hukum lebih humanis dan
                                                                                         terintegrasi dengan kearifan lokal.
                                                                                            Kendati demikian, Jaksa Agung
                                                                                         Sanitiar Burhanuddin awalnya
                                                                                         meragukan penerapan restorative
                                                                                         justice di kalangan jaksa. Ia khawatir
                                                                                         akan ketidaksetaraan definisi restorative
                                                                                         justice di antara penegak hukum yang
                                                                                         dapat disalahgunakan. Ia juga merasa
                                                                                         bahwa penerapan restorative justice
                                                                                         oleh aparat penegak hukum yang tidak


               46   |
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51