Page 47 - Binder WO 111-001-Tahun ke-11
P. 47
dilakukan dengan mencocokkan data mereka dengan data
biometrik dan data kependudukan di Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam
Negeri (Dukcapil Kemendagri).
Penggunaan tanda tangan elektronik menawarkan
ragam keunggulan dalam mengamankan transaksi
elektronik, karena memiliki implementasi dan kekuatan
hukum seperti tanda tangan basah. Keamanannya juga
sudah teruji, karena setiap tanda tangan disertai jaminan
keabsahan identitas dari para penandatangan dokumen
elektronik serta memastikan keutuhan dokumen,
sehingga memberi perlindungan hukum bagi pihak-
pihak yang terlibat. Bisa dilakukan tanpa pertemuan dan
dokumen fisik, penggunaan tanda tangan elektronik pun
bisa menghemat waktu maupun biaya. Pengurangan
pemakaian kertas pun ikut memberi dampak positif bagi
lingkungan.
Selain itu, tanda tangan elektronik yang tersertifikasi
bisa direkam dan disimpan secara digital, sehingga sulit
untuk dipalsukan dan dimanipulasi untuk meminimalkan
risiko pembuatan dokumen palsu. Tanda tangan
elektronik juga punya tracking waktu pembubuhan akurat
yang penting untuk proses transaksi, hukum, hingga
investasi. Tanda tangan elektronik pun telah jadi standar
internasional yang bisa membuka lebih banyak peluang
bisnis dengan para pelaku usaha dari luar negeri.
Pastikan hanya menggunakan tanda tangan
elektronik tersertifikasi untuk menjamin keamanan dan
keabsahan dokumen dan transaksi elektronik yang bisa
dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanda tangan
elektronik tersertifikasi tersedia melalui perusahaan-
perusahaan yang terdaftar secara resmi sebagai
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di Kominfo dan
tercatat di OJK sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan
Digital klaster Regtech: E-Sign, seperti Privy, Tilaka,
Xignature, dan Vida.
46 | | 47