Page 108 - Teh DETE
P. 108
MENUMBUHKAN MILITANSI ANGGOTA
Anggota koperasi akan merasakan manfaat menjadi member, apabila
sudah terbentuk militansi dan banyaknya koperasi di Indonesia tidak
berbanding lurus dengan jumlah anggota. Artinya, masih banyak koperasi
abal-abal yang hanya ada koperasinya, tapi tidak memiliki anggota, lalu
diperparah dengan kurangnya militansi dari anggota koperasi.
Militansi akan timbul apabila koperasi menerapkan prinsip dual
identity, suatu prinsip dasar koperasi yang keberadaannya sudah jarang
diterapkan di Indonesia. Padahal ketentuan tersebut sudah dicantumkan
dalam anggaran dasar koperasi tentang kedudukan anggota sebagai
pemilik dan pengguna. Kedudukan anggota sebagai pemilik mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan organisasi, kelembagaan dan
usaha yang diwujudkan dalam bentuk:
1. Memperkuat ekuitas atau modal sendiri dengan membayar
Simpanan Wajib secara rutin.
2. Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk
ditempatkan pada koperasi dalam bentuk modal penyertaan
maupun simpanan lainnya.
3. Berpartisipasi aktif setiap ada kegiatan rapat-rapat yang
diselenggarakan oleh Koperasi.
Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa:
1. Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan
partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha melalui
transaksi jasa simpanan dan transaksi jasa pinjaman oleh anggota
terhadap koperasi;
2. Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh
pelayanan dari koperasi.
Artinya, anggota hanya akan bisa merasakan manfaat dari koperasi,
94