Page 109 - Teh DETE
P. 109
apabila sudah menjadi pemilik dan pengguna. Maraknya Koperasi Simpan
Pinjam (KSP) di Indonesia mencerminkan bahwa anggota koperasi masih
dalam tataran pengguna, bukan pemilik. Melihat koperasi sebagai badan
hukum yang hanya diingat kala susah, tapi ditinggalkan di saat senang.
Banyak contoh yang terjadi di masyarakat, misalnya sedang tidak
punya uang meminjam ke koperasi, tapi saat anggota sedang berlapang
rezeki menabungnya di bank supaya terlihat gaya. Atau kala sedang susah
ambil kredit ke koperasi, namun ketika ada uang malah membeli secara
tunai di supermarket. Hal-hal seperti inilah yang membuat koperasi
semakin terpuruk.
Koperasi adalah milik anggota. Sehingga anggotalah yang harus
memakmurkan koperasi, dengan arahan dari pengurus tentunya.
Jadikanlah, koperasi itu pusat kegiatan usaha kita. Ketika mempunyai
uang simpanlah di koperasi, mau butuh barang produksi belilah melalui
koperasi, dan ketika memerlukan modal bisa melalui koperasi. Lantas
Salah satu usaha cireng di Sawangan, Depok, yang memperoleh suntikan
modal dari koperasi.
95