Page 109 - Teh DETE
P. 109

apabila sudah menjadi pemilik dan pengguna. Maraknya Koperasi Simpan
                  Pinjam (KSP) di Indonesia mencerminkan bahwa anggota koperasi masih
                  dalam tataran pengguna, bukan pemilik. Melihat koperasi sebagai badan
                  hukum yang hanya diingat kala susah, tapi ditinggalkan di saat senang.
                     Banyak  contoh  yang  terjadi  di  masyarakat, misalnya  sedang  tidak
                  punya uang meminjam ke koperasi, tapi saat anggota sedang berlapang
                  rezeki menabungnya di bank supaya terlihat gaya. Atau kala sedang susah
                  ambil kredit ke koperasi, namun ketika ada uang malah membeli secara
                  tunai di supermarket. Hal-hal seperti inilah yang membuat koperasi
                  semakin terpuruk.
                     Koperasi adalah milik anggota. Sehingga anggotalah yang harus
                  memakmurkan koperasi, dengan arahan dari pengurus tentunya.
                  Jadikanlah, koperasi itu pusat kegiatan usaha kita. Ketika mempunyai
                  uang simpanlah di koperasi, mau butuh barang produksi belilah melalui
                  koperasi, dan ketika memerlukan modal bisa melalui koperasi. Lantas



























                       Salah satu usaha cireng di Sawangan, Depok, yang memperoleh suntikan
                       modal dari koperasi.


                                                  95
   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114