Page 12 - Teh DETE
P. 12
(IJP) sebesar Rp5 triliun, dan penjaminan modal kerja Rp1 triliun. Lalu, PPh
Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) Rp2,4 triliun dan pembiayaan
investasi pada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir
(LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp1 triliun. Hanya saja,
penyerapan dana tersebut masih kecil, yakni 38,42% atau setara Rp 47,44
triliun selama enam bulan pandemi (Maret hingga September 2020).
Inilah yang kemudian membuat praksis keadilan menjadi hal sulit untuk
UMKM. Di satu sisi, UMKM dituntut bangkit, namun di sisi lain pemerintah
seperti setengah hati mengeluarkan UMKM dari krisis. Maka, tak salah
bila berkembang ungkapan bahwa UMKM kuat, UMKM naik kelas adalah
sekadar jargon di saat krisis, tetapi minim bukti dan hanya menjual mimpi.
Sebab, yang diinginkan UMKM adalah kemudahan berusaha, keringanan
pajak, dan umpan-umpan kebijakan lain yang sifatnya mendidik untuk
menjadi besar. Bukan sekadar dana yang sifatnya charitable yang justru
meninabobokan, karena sifatnya sesaat dan melemahkan.
Dari situlah kemudian arti penting prinsip keadilan, sebagaimana yang
selama ini selalu didengungkan. Keadilan (fairness) pada dasarnya me-
nempatkan aspek kebersamaan, baik secara umum maupun persamaan
kesempatan dan ketimpangan atau ketidaksamaan secara fair. Keadilan
pada hakikatnya adalah dengan sukarela tetap dan mantap terus-menerus
memberikan kepada setiap orang apa yang memang menjadi bagiannya atau
haknya. Inilah yang belum dinikmati UMKM, karena selalu dipandang sebagai
anak tiri, berbeda dengan korporasi besar yang selalu dianakemaskan.
Hakikat keadilan sangat dibutuhkan dalam mengatur dan menyelesai-
kan permasalahan berkaitan dengan perekonomian sebagai sarana utama
kehidupan manusia. Oleh karena itu, R Soepomo pernah mengusulkan, agar
x