Page 77 - Teh DETE
P. 77
Pemerintah juga perlu memiliki political will yang kuat terhadap eksistensi
maupun pengembangan koperasi sebagai sarana membangun perekonomi-
an nasional menuju pada keadilan dan kesejahteraan sosial. Itulah sebab-
nya, berbagai peraturan dan kebijaksanaan ekonomi diharapkan dapat
menumbuhkan iklim yang kondusif bagi pengembangan koperasi. Termasuk
memberikan kepastian usaha, perlindungan terhadap koperasi, dan men-
ciptakan kondisi persaingan yang sehat, dalam pelaksanaan mekanisme
pasar (UU No. 25 Tahun 2000).
Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu bertindak tegas memberi sanksi dan
atau membubarkan organisasi yang berkedok koperasi, termasuk koperasi
yang ‘tidur’ atau tidak sehat, namun membina koperasi yang prospektif dan
sehat. Membangun jaringan kerja sama usaha antara koperasi dengan badan
usaha lain dilandasi kemitraan saling menguntungkan. Kerja sama kemitraan
tersebut, antara lain dalam hal pengadaan bahan baku, proses produksi,
pemasaran, misalnya melalui program bapak angkat, joint venture, waralaba,
intiplasma, maupun subkontrak. Upaya lain dengan cara menyebarluaskan
informasi terhadap koperasi yang berhasil melalui media massa. Sehingga
masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang berhasil, patut
menjadi contoh, dan mampu berperan dalam perekonomian lokal maupun
nasional. Sebaliknya, media pers perlu mengurangi pemberitaan negatif
tentang koperasi dan menonjolkan informasi positif keberhasilan koperasi
dari berbagai wilayah dan jenis koperasi.
PENDEKATAN KE KAUM MILENIAL
Meningkatkan wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di kalangan generasi
muda melalui pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun lembaga
pendidikan lainnya sangatlah diperlukan. Sehingga mereka memahami benar
tentang manfaat dan peranan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan
serta keadilan sosial. Maupun meningkatkan jiwa dan semangat kewira-
usahaan, sehingga koperasi memiliki budaya, berani bersaing, mampu
menciptakan produk unggul dan kompetitif.
63