Page 82 - Teh DETE
P. 82
UU koperasi memiliki terlalu banyak regulasi. Mengapa kita tidak men-
contoh keberhasilan Jepang dengan koperasi Zen-Noh yang bergerak di
bidang industri pertanian. Koperasi tersebut berada di bawah undang-
undang pertanian. Koperasi Tani Zen-Noh sangat maju, karena berani
anti-mainstream. Pada saat petani berlomba memakai pestisida untuk
meningkatkan hasil taninya, banyak orang menjadi sakit. Koperasi kemudian
membuat keterbaruan, pertanian tanpa pestisida. Akhirnya, masyarakat
percaya bahwa yang dihasilkan ternyata bagus, sehat, dan mau membeli
hasil pertanian koperasi. Setelah memiliki produk, koperasi membuat
industri pertanian, meningkatkan hasilnya maupun berbagai perangkat,
sehingga menggurita menjadi raksasa.
Jadi, tidak aneh kalau satu dari empat orang Jepang menjadi anggota
koperasi. Dengan kuatnya koperasi pertanian, pemerintah Jepang sering
meminta pendapat koperasi, jika ingin membuat kebijakan. Koperasi
perlu ditantang melakukan rebranding, dalam artian bukan definisinya,
melainkan stigmanya. Langkah ini pun ditujukan untuk menghapus imej
bahwa koperasi itu untuk orang tua, sehingga tidak menarik generasi
muda. Padahal, apa pun kegiatan usahanya bisa dilakukan melalui
koperasi. Pemerintah sebaiknya juga tidak memperlakukan koperasi, bak
barang kesayangan yang akhirnya menjadikannya manja, tidak berdiri di
Orang-orang yang berjuang melalui
koperasi dan UMKM harus mengubah
mindset, memiliki pola bisnis seperti halnya
korporasi besar, memikirkan manajemen,
produk berkualitas, packaging, distribusi,
dan pemasarannya.
68