Page 32 - Binder MO 210
P. 32

■ THE STORY






               # MASIH JADI PERDEBATAN




                  Nikah Misyar memang menjadi       sama dengan pernikahan yang sah.     nantinya istri yang menghibahkan,
               perdebatan di kalangan ulama.           Hanya saja istri tidak mengambil   karena dia punya hak mengatakan,
               Ada yang membolehkan, yang lain      sebagian haknya, seperti nafkah atau   ”tidak, saya tidak perlu nafkah, karena
               menyatakan makruh, dan sebagian lagi   suami tidak tinggal bersamanya secara   saya sudah punya pendapatan cukup.
               mengharamkan.                        permanen, sehingga tentang keabsahan   Saya menjadi seorang istri dan kamu
                  Tetap saja praktek ini            pernikahan ini perlu diteliti kembali.  memberikan hak yang lainnya' maka
               memprihatinkan karena banyak lelaki     “Jadi pernikahan Misyar adalah nikah   itu boleh-boleh saja. Tapi di sini kalau
               tidak mau menanggung kehidupan       yang terjadi antara akad seorang laki-  diberikan sebagai syarat permanen,
               anak dari pasangan Misyarnya.        laki dan perempuan. Misal perempuan   selamanya tidak ada nafkah dan si istri
                  Seorang ulama di Riyadh pernah    mengatakan, 'nikahi saja saya walaupun   semuanya membutuhkan serta suami
               mendapat keluhan dari seorang istri   kamu nggak datang selamanya, nggak   punya kemampuan atau selamanya saya
               nikah Misyar. “Suami saya tidak mau   apa-apa, yang penting saya bertatus   tidak akan pernah bisa datang, maka ini
               mengakui anak saya,” ujar ulama ini   istri'. Misal ada pernah terjadi seperti   juga sifatnya permanen tidak ada waktu
               menirukan ucapan perempuan nahas     itu, orang mengucapkan atau misalnya   yang ditentukan misalnya. Atau bahkan
               itu. Dia lalu menyarankan wanita itu   suami atau calon suami mengatakan,   sama sekali tidak pernah dihubungi,
               menggugat ke pengadilan.             'saya akan nikahi kamu, tapi saya tidak   kalau kita sekarang, termasuk tidak
                  Bagi ulama Indonesia, seperti Ustadz   bisa memberikan nafkah', walaupun dia   bisa ditelepon, dan sama sekali tidak
               Khalid Basalamah dalam sebuah kajian   orang mampu. Di sini tidak boleh istri   ada berita contohnya. Jadi nikah Misyar
               yang diunggah di YouTube, Misyar     bilang, ‘Baiklah, tidak usah, sementara   ini, teman-teman sekalian, hukumnya
               memang berlangsung dengan rukun-     dia mampu’,” jelas Ustadz Khalid.    haram dalam agama, tidak boleh,”
               rukun pernikahan yang sah atau yang     Kecuali, jika istri mengatakan    tegasnya.

















































               32  |
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37