Page 32 - Binder MO 210
P. 32
■ THE STORY
# MASIH JADI PERDEBATAN
Nikah Misyar memang menjadi sama dengan pernikahan yang sah. nantinya istri yang menghibahkan,
perdebatan di kalangan ulama. Hanya saja istri tidak mengambil karena dia punya hak mengatakan,
Ada yang membolehkan, yang lain sebagian haknya, seperti nafkah atau ”tidak, saya tidak perlu nafkah, karena
menyatakan makruh, dan sebagian lagi suami tidak tinggal bersamanya secara saya sudah punya pendapatan cukup.
mengharamkan. permanen, sehingga tentang keabsahan Saya menjadi seorang istri dan kamu
Tetap saja praktek ini pernikahan ini perlu diteliti kembali. memberikan hak yang lainnya' maka
memprihatinkan karena banyak lelaki “Jadi pernikahan Misyar adalah nikah itu boleh-boleh saja. Tapi di sini kalau
tidak mau menanggung kehidupan yang terjadi antara akad seorang laki- diberikan sebagai syarat permanen,
anak dari pasangan Misyarnya. laki dan perempuan. Misal perempuan selamanya tidak ada nafkah dan si istri
Seorang ulama di Riyadh pernah mengatakan, 'nikahi saja saya walaupun semuanya membutuhkan serta suami
mendapat keluhan dari seorang istri kamu nggak datang selamanya, nggak punya kemampuan atau selamanya saya
nikah Misyar. “Suami saya tidak mau apa-apa, yang penting saya bertatus tidak akan pernah bisa datang, maka ini
mengakui anak saya,” ujar ulama ini istri'. Misal ada pernah terjadi seperti juga sifatnya permanen tidak ada waktu
menirukan ucapan perempuan nahas itu, orang mengucapkan atau misalnya yang ditentukan misalnya. Atau bahkan
itu. Dia lalu menyarankan wanita itu suami atau calon suami mengatakan, sama sekali tidak pernah dihubungi,
menggugat ke pengadilan. 'saya akan nikahi kamu, tapi saya tidak kalau kita sekarang, termasuk tidak
Bagi ulama Indonesia, seperti Ustadz bisa memberikan nafkah', walaupun dia bisa ditelepon, dan sama sekali tidak
Khalid Basalamah dalam sebuah kajian orang mampu. Di sini tidak boleh istri ada berita contohnya. Jadi nikah Misyar
yang diunggah di YouTube, Misyar bilang, ‘Baiklah, tidak usah, sementara ini, teman-teman sekalian, hukumnya
memang berlangsung dengan rukun- dia mampu’,” jelas Ustadz Khalid. haram dalam agama, tidak boleh,”
rukun pernikahan yang sah atau yang Kecuali, jika istri mengatakan tegasnya.
32 |