Page 40 - Binder MO 248-004-Tahun ke-20
P. 40

COVER STORY








                                                       Direktorat Jenderal Pengelolaan   Justianto, M.Sc. telah mampu melakukan
                                                    Hutan Lestari (PHL) Kementerian      pendekatan untuk mengelola hutan,
                                                    Lingkungan Hidup dan Kehutanan       dengan mempertimbangkan aspek
                                                    (KLHK) tentu saja memiliki porsi besar   lingkungan, ekonomi, dan sosial dengan
                                                    dalam melaksanakan tata kelola       tujuan untuk menjaga keberlanjutan
                                                    pengelolaan hutan lestari tersebut.   sumber daya hutan serta memberikan
                                                    Di bawah kepemimpinannya sebagai     manfaat jangka panjang bagi manusia
                                                    Plt. Direktur Jenderal PHL, Dr. Ir. Agus   dan alam.
                                                                                            Dalam beberapa kali pernyataannya,
                                                                                         Agus Justianto selalu menekankan bahwa
                                                                                         perencanaan kehutanan memegang
                                                                                         peranan penting, karena merupakan
                                                                                         fungsi pertama dalam pengurusan
                                                                                         hutan yang menentukan keberhasilan
                                                                                         pencapaian tujuan.
                                                                                            Sebagai Plt. Dirjen PHL, pria kelahiran
                                                                                         Surabaya, 7 Agustus 1963 ini sangat
                                                                                         teliti dan tegas dalam menjalankan
                                                                                         perannya antara lain dalam perumusan
                                                                                         kebijakan, pelaksanaan kebijakan,
                                                                                         penyusunan norma, standar, prosedur,
                                                                                         dan kriteria, pemberian bimbingan
                                                                                         teknis dan supervisi, pelaksanaan
                                                                                         evaluasi dan pelaporan pada bidang
                                                                                         penyelenggaraan pembinaan
                                                                                         kesatuan pengelolaan hutan, usaha
                                                                                         dan pemanfaatan hasil hutan kayu,
                                                                                         pengembangan diversifikasi usaha jasa
                                                                                         lingkungan dan produk hasil hutan
               Plt. Dirjen PHL saat Kunjungan Kerja Mendampingi Menteri LHK bersama US Forest Service ke   bukan kayu, pengolahan dan pemasaran
               Kalimantan Tengah (24/01/2024).                                           hasil hutan, iuran kehutanan dan
                                                                                         peredaran hasil hutan.
                                                                                            Luas kawasan hutan Indonesia
                                                                                         mencapai 125 juta hektare dengan 68
                                                                                         juta hektare merupakan Kawasan Hutan
                                                                                         Produksi (55%), yang dikelola secara
                                                                                         berkelanjutan untuk menghasilkan
                                                                                         berbagai barang dan jasa yang dapat
                                                                                         diperbaharui, seperti kayu, buah-buahan,
                                                                                         dan jasa lingkungan. Pemanfaatan
                                                                                         sumber daya hutan di kawasan ini harus
                                                                                         memperhatikan prinsip keberlanjutan
                                                                                         dan kelestarian.
                                                                                            Sementara itu, 29,7 juta hektare yang
                                                                                         merupakan Kawasan Hutan Lindung
                                                                                         (24%), dikatakannya memiliki fungsi
                                                                                         utama sebagai perlindungan sistem
                                                                                         penyangga kehidupan. “Hutan lindung
                                                                                         berperan penting dalam menjaga tata
                                                                                         air, mencegah bencana banjir dan erosi,
                                                                                         serta mempertahankan kesuburan
               Plt. Dirjen PHL memberi pemaparan kepada para pemangku kepentingan terkait overview KPH
               di Kalimantan Tengah (25/01/2024).


               40   |
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45