Page 44 - Binder MO 248-004-Tahun ke-20
P. 44

COVER STORY





                                                                                         sering juga disebut ‘offset karbon’, yang
                                                                                         diperjualbelikan adalah hasil penurunan
                                                                                         emisi atau peningkatan penyerapan
                                                                                         emisi, yang berasal dari sebuah kegiatan
                                                                                         atau aksi mitigasi.
                                                                                            Pada awal aksi mitigasi, praktik atau
                                                                                         teknologi yang sebelumnya digunakan
                                                                                         (common practice) dicatat emisinya
                                                                                         dan akan menjadi baseline emisi. Pada
                                                                                         akhir waktu tertentu, emisi pada saat
                                                                                         itu akan diukur dan diverifikasi serta
                                                                                         dicatat sebagai hasil aksi mitigasi. Proses
                                                                                         verifikasi hasil pengukuran emisi masuk
                                                                                         dalam sistem MRV (Measurement,
                                                                                         Reporting and Verification).  Setelah
                                                                                         melalui sistem MRV, maka offset
                                                                                         emisi akan digunakan oleh pembeli
                                                                                         untuk menghapus (offset) emisinya,
                                                                                         sehingga pembeli bisa mengklaim telah
                                                                                         mengurangi tingkat emisi GRK-nya
               Penanaman serentak se-Indonesia bersama Green Ambassador, di Provinsi Jawa Timur (30/12/2023).
                                                                                         tanpa melakukan aksi mitigasi sendiri.
                                                                                            Bentuk-bentuk aksi mitigasi yang
               perubahan iklim, yang direfleksikan     Dalam sistem perdagangan emisi    dapat menghasilkan offset emisi, antara
               dalam kontribusi yang ditetapkan secara   atau yang biasa disebut juga sebagai   lain: pembangunan proyek energi
               nasional, dan juga memiliki manfaat   sistem cap and trade, setiap peserta   terbarukan, pengurangan emisi gas
               ekonomi bagi masyarakat sebagai      pasar, umumnya pelaku usaha,         metana dari tempat pembuangan
               refleksi prinsip pengelolaan sumber daya   diharapkan dapat mengurangi emisinya   sampah, atau kegiatan di bidang
               alam secara berkelanjutan.           dengan menetapkan batas atas emisi   kehutanan dan penggunaan lahan lainnya
                  Manfaat ekonomi karbon            atau emission cap.                   yang terkait sekuestrasi (penyerapan
               membentuk ‘pasar karbon’, yang dapat    Dalam sistem cap and trade, di    karbon) seperti penanaman pohon,
               dipahami sebagai kumpulan kebutuhan   setiap awal periode, setiap pelaku pasar   penurunan deforestasi dan degradasi
               atau keinginan terhadap hak atas     mengalokasikan sejumlah kuota emisi   hutan, pengaturan tata air gambut dan
               emisi Gas Rumah Kaca. Hak tersebut   sesuai batas atas emisi yang dapat   perlindungan kebakaran hutan.
               dapat berupa hak untuk melepaskan    dilepaskan atau dikeluarkan yang        “Mekanisme tersebut dikuatkan
               GRK ataupun hak atas penurunan       disebut dengan istilah ‘cap’.        dengan melakukan koreksi kebijakan
               emisi GRK. Dengan pemahaman pasar       Pada akhir periode, para pelaku   (corrective actions) sektor kehutanan
               karbon tersebut, maka secara sederhana   harus melaporkan jumlah emisi riil yang   selama lebih dari tujuh tahun
               perdagangan karbon dapat diartikan   telah mereka lepaskan. Apabila pelaku   terakhir, serta didukung oleh hasil
               sebagai: “proses pengalihan (melalui jual   yang melepaskan emisi lebih dari batas   pencermatan mendalam atas berbagai
               beli) hak atas karbon (emisi GRK) dengan   atas dan masuk dalam kategori ‘defisit’,   persoalan sektor kehutanan yang telah
               kompensasi ekonomi”.                 maka pelaku tersebut harus membeli   berlangsung selama belasan hingga
                  Pada prinsipnya, semua jenis emisi   tambahan kuota emisi dari mereka yang   puluhan tahun, regulasi yang telah
               GRK dapat diperdagangkan yakni karbon   kuota emisinya berlebih (surplus).   diundangkan,” tegas Leader ASEAN
               dioksida (CO2), metana (CH4), dinitrogen   Pelaku yang di akhir masa yang   Senior Official on Forestry (ASOF).
               mono oksida (N2O), hydrofluorocarbon   ditentukan tidak dapat memenuhi       Regulasi tersebut mencakup
               (HFCs), perfluorocarbons (PFCs), dan   jumlah izin emisi maksimumnya, yaitu   antara lain, UU Nomor 16/2016 tentang
               sulfur heksa fluorida (SF6). Karena jenis   kekurangan kuota emisi dan tidak   Pengesahan Paris Agreement to the
               dan dampak perubahan iklimnya yang   membeli kuota emisi dari pihak lain   United Nations Framework Convention
               beragam, maka unit perdagangan       atau melakukan offset emisi, maka akan   on Climate Change (Persetujuan
               karbon biasanya menggunakan          dikenakan sanksi, umumnya berupa     Paris atas Konvensi Kerangka
               satuan “setara-ton-CO2” atau ton CO2_  pengenaan denda berupa Pajak Karbon.  Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa
               equivalent. Bentuk utama perdagangan    Jika dalam sistem perdagangan     mengenai Perubahan Iklim). Peraturan
               karbon ada dua yakni perdagangan     emisi yang dijual belikan adalah surplus   Presiden Nomor 98/2021 tentang
               emisi dan offset emisi.              kuota emisi. Dalam ‘offset emisi’ atau   Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon


               44   |
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49