Page 44 - Binder MO 248-004-Tahun ke-20
P. 44
COVER STORY
sering juga disebut ‘offset karbon’, yang
diperjualbelikan adalah hasil penurunan
emisi atau peningkatan penyerapan
emisi, yang berasal dari sebuah kegiatan
atau aksi mitigasi.
Pada awal aksi mitigasi, praktik atau
teknologi yang sebelumnya digunakan
(common practice) dicatat emisinya
dan akan menjadi baseline emisi. Pada
akhir waktu tertentu, emisi pada saat
itu akan diukur dan diverifikasi serta
dicatat sebagai hasil aksi mitigasi. Proses
verifikasi hasil pengukuran emisi masuk
dalam sistem MRV (Measurement,
Reporting and Verification). Setelah
melalui sistem MRV, maka offset
emisi akan digunakan oleh pembeli
untuk menghapus (offset) emisinya,
sehingga pembeli bisa mengklaim telah
mengurangi tingkat emisi GRK-nya
Penanaman serentak se-Indonesia bersama Green Ambassador, di Provinsi Jawa Timur (30/12/2023).
tanpa melakukan aksi mitigasi sendiri.
Bentuk-bentuk aksi mitigasi yang
perubahan iklim, yang direfleksikan Dalam sistem perdagangan emisi dapat menghasilkan offset emisi, antara
dalam kontribusi yang ditetapkan secara atau yang biasa disebut juga sebagai lain: pembangunan proyek energi
nasional, dan juga memiliki manfaat sistem cap and trade, setiap peserta terbarukan, pengurangan emisi gas
ekonomi bagi masyarakat sebagai pasar, umumnya pelaku usaha, metana dari tempat pembuangan
refleksi prinsip pengelolaan sumber daya diharapkan dapat mengurangi emisinya sampah, atau kegiatan di bidang
alam secara berkelanjutan. dengan menetapkan batas atas emisi kehutanan dan penggunaan lahan lainnya
Manfaat ekonomi karbon atau emission cap. yang terkait sekuestrasi (penyerapan
membentuk ‘pasar karbon’, yang dapat Dalam sistem cap and trade, di karbon) seperti penanaman pohon,
dipahami sebagai kumpulan kebutuhan setiap awal periode, setiap pelaku pasar penurunan deforestasi dan degradasi
atau keinginan terhadap hak atas mengalokasikan sejumlah kuota emisi hutan, pengaturan tata air gambut dan
emisi Gas Rumah Kaca. Hak tersebut sesuai batas atas emisi yang dapat perlindungan kebakaran hutan.
dapat berupa hak untuk melepaskan dilepaskan atau dikeluarkan yang “Mekanisme tersebut dikuatkan
GRK ataupun hak atas penurunan disebut dengan istilah ‘cap’. dengan melakukan koreksi kebijakan
emisi GRK. Dengan pemahaman pasar Pada akhir periode, para pelaku (corrective actions) sektor kehutanan
karbon tersebut, maka secara sederhana harus melaporkan jumlah emisi riil yang selama lebih dari tujuh tahun
perdagangan karbon dapat diartikan telah mereka lepaskan. Apabila pelaku terakhir, serta didukung oleh hasil
sebagai: “proses pengalihan (melalui jual yang melepaskan emisi lebih dari batas pencermatan mendalam atas berbagai
beli) hak atas karbon (emisi GRK) dengan atas dan masuk dalam kategori ‘defisit’, persoalan sektor kehutanan yang telah
kompensasi ekonomi”. maka pelaku tersebut harus membeli berlangsung selama belasan hingga
Pada prinsipnya, semua jenis emisi tambahan kuota emisi dari mereka yang puluhan tahun, regulasi yang telah
GRK dapat diperdagangkan yakni karbon kuota emisinya berlebih (surplus). diundangkan,” tegas Leader ASEAN
dioksida (CO2), metana (CH4), dinitrogen Pelaku yang di akhir masa yang Senior Official on Forestry (ASOF).
mono oksida (N2O), hydrofluorocarbon ditentukan tidak dapat memenuhi Regulasi tersebut mencakup
(HFCs), perfluorocarbons (PFCs), dan jumlah izin emisi maksimumnya, yaitu antara lain, UU Nomor 16/2016 tentang
sulfur heksa fluorida (SF6). Karena jenis kekurangan kuota emisi dan tidak Pengesahan Paris Agreement to the
dan dampak perubahan iklimnya yang membeli kuota emisi dari pihak lain United Nations Framework Convention
beragam, maka unit perdagangan atau melakukan offset emisi, maka akan on Climate Change (Persetujuan
karbon biasanya menggunakan dikenakan sanksi, umumnya berupa Paris atas Konvensi Kerangka
satuan “setara-ton-CO2” atau ton CO2_ pengenaan denda berupa Pajak Karbon. Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa
equivalent. Bentuk utama perdagangan Jika dalam sistem perdagangan mengenai Perubahan Iklim). Peraturan
karbon ada dua yakni perdagangan emisi yang dijual belikan adalah surplus Presiden Nomor 98/2021 tentang
emisi dan offset emisi. kuota emisi. Dalam ‘offset emisi’ atau Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
44 |