Page 43 - Binder MO 248-004-Tahun ke-20
P. 43

# PENGELOLAAN HUTAN LESTARI

                      MENGENDALIKAN PERUBAHAN IKLIM




                     Pohon, sebagai komponen utama
                  dalam ekosistem hutan, memiliki peran
                  penting dalam menyerap emisi gas
                  rumah kaca, seperti karbon dioksida,
                  dari atmosfer melalui proses fotosintesis.
                  Karbon tersebut disimpan dalam
                  berbagai bagian pohon, seperti batang,
                  akar, ranting, dan daun. Dalam konteks
                  pengelolaan hutan lestari, pemanfaatan
                  kayu dari pohon yang telah mencapai
                  suksesi hidup akan menyediakan
                  komoditas hasil hutan dan memberikan
                  kesempatan bagi pohon baru untuk
                  menyerap lebih banyak karbon
                  dioksida. Proses ini menjadi siklus yang
                  berkelanjutan dalam pengelolaan hutan.
                     Direktorat Jenderal Pengelolaan
                  Hutan Lestari (PHL) Kementerian
                  Lingkungan Hidup dan Kehutanan         Plt. Dirjen PHL menyerahkan bibit pohon kepada perwakilan SMKN 3 Banjarbaru
                  (KLHK) juga memiliki peran besar dalam   saat penanaman serentak se-Indonesia di Provinsi Kalimantan Selatan (14/01/2024).
                  mendukung upaya pengendalian
                  perubahan iklim.  Hal itu selaras dengan   kembali menyampaikan Updated   perubahan iklim dari kesepakatan di
                  peran Indonesia sebagai bagian       NDC dan menyiapkan strategi jangka   tingkat internasional memerlukan
                  dari masyarakat global yang telah    panjang pembangunan rendah           penerjemahan ke dalam konteks
                  berkomitmen kepada dunia dengan      karbon berketahanan iklim (Long Term   pembangunan nasional (internalisasi)
                  meratifikasi Paris Agreement melalui   Strategy Low Carbon and Climate    untuk mendukung pembangunan yang
                  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016,   Resilience 2050; (LTS-LCCR 2050)) yang   berkelanjutan dan mengarusutamakan
                  untuk mencapai tujuan bersama, yaitu   telah disampaikan kepada Sekretariat   prinsip rendah emisi dan resiliensi
                  membatasi kenaikan rata-rata suhu    UNFCCC pada bulan Juli 2021 sebelum   terhadap perubahan iklim. Efektivitas
                  global di bawah 2°C dari tingkat pre-  COP 26 UNFCCC di Glasgow bulan     pengendalian perubahan iklim juga
                  industrialisasi dan terus berupaya untuk   November 2021.                 sangat bergantung pada kebijakan dan
                  membatasi kenaikan suhu hingga di       NDC Indonesia terangkum dalam     ‘measure’ di semua level (internasional,
                  bawah 1,5°C, yang dinyatakan dalam   beberapa sektor utama yaitu: Sektor   regional, nasional, dan sub-nasional). Di
                  dokumen Nationally Determined        energi, pertanian, FOLU (Forestry and   tingkat Internasional, terutama terkait
                  Contribution (NDC) dengan komitmen   Other Land Use), IPPU (Industrial    dengan komitmen negara maju untuk
                  target penurunan emisi GRK sebesar   Process and Production Use) dan      mengurangi emisi dan komitmen
                  29% (CM1) sampai dengan 41% (CM2)    sektor limbah. Sektor Forestry and   untuk menyediakan dukungan
                  dibandingkan business as usual (BAU)   Other Land Use (FOLU) atau sektor   finansial, teknologi dan peningkatan
                  pada tahun 2030.                     kehutanan dan penggunaan lahan       kapasitas dalam upaya-upaya mitigasi
                     “Atas komitmen tersebut, Indonesia   lainnya, diproyeksikan akan berkontribusi   dan adaptasi yang dilakukan oleh
                  juga telah menyusun Strategi         hampir 60% dari total target penurunan   negara berkembang dalam konteks
                  Implementasi NDC pada tahun 2017,    emisi GRK. Dengan demikian, upaya    pembangunan yang berkelanjutan,
                  yang kemudian ditindaklanjuti dengan   penanganan dan pengendalian emisi   khususnya sektor usaha kehutanan.
                  penyusunan Road Map NDC Mitigasi     GRK di sektor kehutanan menjadi hal     Lebih lanjut Chairperson ASEAN
                  pada tahun 2019,” tutur Agus yang    yang sangat penting bagi Indonesia   Senior Official on Environment (ASOEN),
                  juga Sekretaris Dewan Pertimbangan   dan tentunya bagi upaya pengendalian   ini mengutarakan bahwa karbon berlaku
                  Pengendalian Perubahan Iklim.        perubahan iklim dalam skala global.  sebagai indikator universal dalam
                     Pada tahun 2021, Indonesia           Implementasi pengendalian         mengukur kinerja upaya pengendalian


                                                                                                                            |  43
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48