Page 43 - Binder MO 248-004-Tahun ke-20
P. 43
# PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
MENGENDALIKAN PERUBAHAN IKLIM
Pohon, sebagai komponen utama
dalam ekosistem hutan, memiliki peran
penting dalam menyerap emisi gas
rumah kaca, seperti karbon dioksida,
dari atmosfer melalui proses fotosintesis.
Karbon tersebut disimpan dalam
berbagai bagian pohon, seperti batang,
akar, ranting, dan daun. Dalam konteks
pengelolaan hutan lestari, pemanfaatan
kayu dari pohon yang telah mencapai
suksesi hidup akan menyediakan
komoditas hasil hutan dan memberikan
kesempatan bagi pohon baru untuk
menyerap lebih banyak karbon
dioksida. Proses ini menjadi siklus yang
berkelanjutan dalam pengelolaan hutan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan
Hutan Lestari (PHL) Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Plt. Dirjen PHL menyerahkan bibit pohon kepada perwakilan SMKN 3 Banjarbaru
(KLHK) juga memiliki peran besar dalam saat penanaman serentak se-Indonesia di Provinsi Kalimantan Selatan (14/01/2024).
mendukung upaya pengendalian
perubahan iklim. Hal itu selaras dengan kembali menyampaikan Updated perubahan iklim dari kesepakatan di
peran Indonesia sebagai bagian NDC dan menyiapkan strategi jangka tingkat internasional memerlukan
dari masyarakat global yang telah panjang pembangunan rendah penerjemahan ke dalam konteks
berkomitmen kepada dunia dengan karbon berketahanan iklim (Long Term pembangunan nasional (internalisasi)
meratifikasi Paris Agreement melalui Strategy Low Carbon and Climate untuk mendukung pembangunan yang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, Resilience 2050; (LTS-LCCR 2050)) yang berkelanjutan dan mengarusutamakan
untuk mencapai tujuan bersama, yaitu telah disampaikan kepada Sekretariat prinsip rendah emisi dan resiliensi
membatasi kenaikan rata-rata suhu UNFCCC pada bulan Juli 2021 sebelum terhadap perubahan iklim. Efektivitas
global di bawah 2°C dari tingkat pre- COP 26 UNFCCC di Glasgow bulan pengendalian perubahan iklim juga
industrialisasi dan terus berupaya untuk November 2021. sangat bergantung pada kebijakan dan
membatasi kenaikan suhu hingga di NDC Indonesia terangkum dalam ‘measure’ di semua level (internasional,
bawah 1,5°C, yang dinyatakan dalam beberapa sektor utama yaitu: Sektor regional, nasional, dan sub-nasional). Di
dokumen Nationally Determined energi, pertanian, FOLU (Forestry and tingkat Internasional, terutama terkait
Contribution (NDC) dengan komitmen Other Land Use), IPPU (Industrial dengan komitmen negara maju untuk
target penurunan emisi GRK sebesar Process and Production Use) dan mengurangi emisi dan komitmen
29% (CM1) sampai dengan 41% (CM2) sektor limbah. Sektor Forestry and untuk menyediakan dukungan
dibandingkan business as usual (BAU) Other Land Use (FOLU) atau sektor finansial, teknologi dan peningkatan
pada tahun 2030. kehutanan dan penggunaan lahan kapasitas dalam upaya-upaya mitigasi
“Atas komitmen tersebut, Indonesia lainnya, diproyeksikan akan berkontribusi dan adaptasi yang dilakukan oleh
juga telah menyusun Strategi hampir 60% dari total target penurunan negara berkembang dalam konteks
Implementasi NDC pada tahun 2017, emisi GRK. Dengan demikian, upaya pembangunan yang berkelanjutan,
yang kemudian ditindaklanjuti dengan penanganan dan pengendalian emisi khususnya sektor usaha kehutanan.
penyusunan Road Map NDC Mitigasi GRK di sektor kehutanan menjadi hal Lebih lanjut Chairperson ASEAN
pada tahun 2019,” tutur Agus yang yang sangat penting bagi Indonesia Senior Official on Environment (ASOEN),
juga Sekretaris Dewan Pertimbangan dan tentunya bagi upaya pengendalian ini mengutarakan bahwa karbon berlaku
Pengendalian Perubahan Iklim. perubahan iklim dalam skala global. sebagai indikator universal dalam
Pada tahun 2021, Indonesia Implementasi pengendalian mengukur kinerja upaya pengendalian
| 43