Page 45 - Binder MO 228
P. 45

berpesan kepada para Jaksa agar      Bagaimana Bapak meningkatkan         Price obligation) bagi perusahaan yang
                  senantiasa mendengarkan hati nurani   penanganan perkara yang             ingin melaksakan ekspor CPO (CRUDE
                  pada saat melakukan penyidikan       menyangkut kepentingan masyarakat?   PALM OIL) dan produk turunannya, serta
                  maupun penuntutan. Hal ini penting   Sesuai arahan Presiden Republik      menetapkan Harga Eceran Tertinggi
                  karena, hati nurani berperan penting   Indonesia beberapa waktu yang      (HET) minyak goreng sawit, namun
                  untuk mencapai kebenaran dan keadilan.   lalu terkait beberapa peristiwa yang   dalam pelaksanaannya perusahaan
                  Saya berulang kali menekankan bahwa   menyangkut hajat hidup masyarakat   ekportir tidak memenuhi DPO namun
                  saya tidak menghendaki adanya        luas seperti kelangkaan minyak goreng.   tetap mendapatkan persetujuan ekpor
                  penuntutan asal-asalan, tanpa melihat   Peristiwa tersebut menjadi perhatian   dari pemerintah.
                  rasa keadilan di masyarakat. Rasa    Presiden, dan beliau menginstruksikan   Dari hasil penyelidikan ditemukan
                  keadilan itu tidak ada dalam KUHP dan   agar segenap Pimpinan Kementerian/  alat bukti yang cukup yaitu minimal
                  KUHAP melainkan ada dalam hati nurani.  Lembaga mengedepankan “sense of   2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184
                                                       crisis”, dan segera diberikan respons atau   Ayat (1) KUHAP, maka Jaksa Penyidik
                  Bagaimana Bapak mewujudkan           jawaban para pengampu kepentingan,   telah menetapkan tersangka, dengan
                  penegakan hukum yang berorientasi    dan menjelaskan apa yang terjadi     perbuatan melawan hukum yang
                  pada perlindungan hak dasar manusia?  kepada masyarakat luas.             dilakukan Tersangka adalah:
                  Seperti kita ketahui bersama bahwa      Kejaksaan melalui Tim Penyidik    1.  Adanya permufakatan antara pemohon
                  Hak asasi manusia (HAM) bersifat     pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana    dengan pemberi Izin dalam proses
                  universal karena telah melekat pada   Khusus Kejaksaan Agung, sedang        penerbitan Persetujuan Ekspor (PE);
                  manusia sejak dilahirkan. Banyak negara   melakukan penyidikan Perkara Dugaan   2. Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor
                  pun telah mengakui jaminan atas      Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian   (PE) kepada eksportir yang seharusnya
                  perlindungan HAM dan menentang       Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO)   ditolak izinnya, karena tidak
                  segala bentuk diskrimasi terhadap    dan Turunannya pada Bulan Januari      memenuhi syarat, yaitu:
                  HAM. Termasuk Indonesia yang         2021 sampai dengan Maret 2022. Kasus   a.  Telah mendistribusikan CPO atau
                  telah meratifikasi beberapa konvensi   tersebut terungkap, diawali adanya     RBD Palm Olein tidak sesuai
                  internasional tentang HAM ke dalam   peristiwa kelangkaan dan kenaikan        dengan harga penjualan dalam
                  hukum nasional.                      harga minyak goreng di pasaran pada      negeri (DPO);
                     Berbicara mengenai penegakan      akhir tahun 2021. Atas peristiwa tersebut,   b. Tidak mendistribusikan CPO dan
                  hukum di Indonesia memiliki beberapa   Pemerintah melalui Kementerian         RBD Palm Olein ke dalam negeri
                  kelemahan, di antaranya menempatkan   Perdagangan telah mengambil kebijakan   sebagaimana kewajiban yang ada
                  hukum sebagai subjek, sementara      untuk menetapkan DMO (Domestic           dalam DMO (20% dari total ekspor);
                  manusia adalah sebagai objek dalam   Market Obligation) serta DPO (Domestic   Tersangka yang ditetapkan dalam
                  penegakan hukum.
                     Hal ini mengakibatkan hukum yang
                  ditegakkan adalah sesuai dengan apa
                  yang diatur tanpa memandang apa
                  yang manusia butuhkan seperti yang
                  diajarkan dalam humanisme yang
                  menjadikan manusia sebagai subjek,
                  sehingga manusia dapat menentukan
                  apa yang benar-benar mereka butuhkan
                  dalam penegakan hukum.
                     Kejaksaan saat ini terus berupaya
                  agar dalam penegakan hukum lebih
                  berpijak pada pendekatan humanis.
                  Melalui pendekatan ini pada prinsipnya
                  memperhatikan keadilan dari dua aspek,
                  yaitu dari sisi pelaku kejahatan serta
                  perlindungan terhadap hak-hak korban
                  meliputi ganti rugi, restitusi, kompensasi,
                  dan rehabilitasi yang selama ini kurang
                  diperhatikan dalam sistem peradilan
                  pidana di Indonesia.


                                                                                                                            |  45
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50