Page 45 - Binder MO 228
P. 45
berpesan kepada para Jaksa agar Bagaimana Bapak meningkatkan Price obligation) bagi perusahaan yang
senantiasa mendengarkan hati nurani penanganan perkara yang ingin melaksakan ekspor CPO (CRUDE
pada saat melakukan penyidikan menyangkut kepentingan masyarakat? PALM OIL) dan produk turunannya, serta
maupun penuntutan. Hal ini penting Sesuai arahan Presiden Republik menetapkan Harga Eceran Tertinggi
karena, hati nurani berperan penting Indonesia beberapa waktu yang (HET) minyak goreng sawit, namun
untuk mencapai kebenaran dan keadilan. lalu terkait beberapa peristiwa yang dalam pelaksanaannya perusahaan
Saya berulang kali menekankan bahwa menyangkut hajat hidup masyarakat ekportir tidak memenuhi DPO namun
saya tidak menghendaki adanya luas seperti kelangkaan minyak goreng. tetap mendapatkan persetujuan ekpor
penuntutan asal-asalan, tanpa melihat Peristiwa tersebut menjadi perhatian dari pemerintah.
rasa keadilan di masyarakat. Rasa Presiden, dan beliau menginstruksikan Dari hasil penyelidikan ditemukan
keadilan itu tidak ada dalam KUHP dan agar segenap Pimpinan Kementerian/ alat bukti yang cukup yaitu minimal
KUHAP melainkan ada dalam hati nurani. Lembaga mengedepankan “sense of 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184
crisis”, dan segera diberikan respons atau Ayat (1) KUHAP, maka Jaksa Penyidik
Bagaimana Bapak mewujudkan jawaban para pengampu kepentingan, telah menetapkan tersangka, dengan
penegakan hukum yang berorientasi dan menjelaskan apa yang terjadi perbuatan melawan hukum yang
pada perlindungan hak dasar manusia? kepada masyarakat luas. dilakukan Tersangka adalah:
Seperti kita ketahui bersama bahwa Kejaksaan melalui Tim Penyidik 1. Adanya permufakatan antara pemohon
Hak asasi manusia (HAM) bersifat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana dengan pemberi Izin dalam proses
universal karena telah melekat pada Khusus Kejaksaan Agung, sedang penerbitan Persetujuan Ekspor (PE);
manusia sejak dilahirkan. Banyak negara melakukan penyidikan Perkara Dugaan 2. Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor
pun telah mengakui jaminan atas Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian (PE) kepada eksportir yang seharusnya
perlindungan HAM dan menentang Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) ditolak izinnya, karena tidak
segala bentuk diskrimasi terhadap dan Turunannya pada Bulan Januari memenuhi syarat, yaitu:
HAM. Termasuk Indonesia yang 2021 sampai dengan Maret 2022. Kasus a. Telah mendistribusikan CPO atau
telah meratifikasi beberapa konvensi tersebut terungkap, diawali adanya RBD Palm Olein tidak sesuai
internasional tentang HAM ke dalam peristiwa kelangkaan dan kenaikan dengan harga penjualan dalam
hukum nasional. harga minyak goreng di pasaran pada negeri (DPO);
Berbicara mengenai penegakan akhir tahun 2021. Atas peristiwa tersebut, b. Tidak mendistribusikan CPO dan
hukum di Indonesia memiliki beberapa Pemerintah melalui Kementerian RBD Palm Olein ke dalam negeri
kelemahan, di antaranya menempatkan Perdagangan telah mengambil kebijakan sebagaimana kewajiban yang ada
hukum sebagai subjek, sementara untuk menetapkan DMO (Domestic dalam DMO (20% dari total ekspor);
manusia adalah sebagai objek dalam Market Obligation) serta DPO (Domestic Tersangka yang ditetapkan dalam
penegakan hukum.
Hal ini mengakibatkan hukum yang
ditegakkan adalah sesuai dengan apa
yang diatur tanpa memandang apa
yang manusia butuhkan seperti yang
diajarkan dalam humanisme yang
menjadikan manusia sebagai subjek,
sehingga manusia dapat menentukan
apa yang benar-benar mereka butuhkan
dalam penegakan hukum.
Kejaksaan saat ini terus berupaya
agar dalam penegakan hukum lebih
berpijak pada pendekatan humanis.
Melalui pendekatan ini pada prinsipnya
memperhatikan keadilan dari dua aspek,
yaitu dari sisi pelaku kejahatan serta
perlindungan terhadap hak-hak korban
meliputi ganti rugi, restitusi, kompensasi,
dan rehabilitasi yang selama ini kurang
diperhatikan dalam sistem peradilan
pidana di Indonesia.
| 45