Page 64 - Binder WO 070
P. 64
BODY &
MIND
Penerapan Protokol
KESEHATAN DENTAL CARE
Naskah: Angie Diyya Foto: Istimewa
emeriksaan gigi rutin biasanya dilakukan
setiap enam bulan sekali. Namun, selama
pandemi banyak pasien yang ragu
P berkunjung ke dokter gigi disebabkan
adanya kekhawatiran akan risiko penyebaran virus
Covid-19. Dokter gigi dianggap rentan tertular, karena
sangat dekat dengan sumber droplet atau percikan air
liur saat memeriksa gigi dan gusi pasien.
Drg. Farida Istiarini Sp. Ort, owner Joli Sourire
Dental Care menyatakan ke dokter gigi sebenarnya
aman. Asalkan melewati protokol keamanan yang
diberlakukan. Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
memberlakukan aturan praktik khusus selama wabah
Covid-19 di Indonesia. “Untuk tindakan pengobatan,
memang kami bekerja di area mulut yang rentan
dengan virus tersebut. Untuk menanggulangi
kekhawatiran pasien, pihak klinik harus memastikan
ruangan praktik dan seluruh peralatan yang digunakan
harus bersih dan steril. Diwajibkan melakukan sterilisasi
dengan desinfektan. Ada pula alat yang disebut aerosol
suction, yang benar-benar bekerja menyaring udara
dan percikan air pada saat perawatan gigi di dental
care,” jelas drg. Farida.
Selain itu, seluruh tenaga medis diwajibkan
menggunakan APD disesuaikan dengan tempat
layanan kesehatan, profesi, dan aktivitas tenaga medis.
APD dirancang untuk jadi penghalang terhadap
penetrasi zat partikel bebas, cair, atau udara dan Secara keseluruhan, gambaran prosedur dari awal
melindungi penggunanya terhadap penyebaran adalah sebelum masuk pasien mulai screening suhu
infeksi. Pemakaian APD yang baik adalah senjata tubuh dan pengecekan riwayat perjalanan, apakah
penghalau infeksi yang dihasilkan virus dan bakteri. ada kontak dengan penderita Covid-19 atau tidak.
Tenaga kesehatan yang bekerja berkontak langsung Sebelum masuk ke ruang tunggu, pasien harus
dengan pasien yang dicurigai atau sudah konfirmasi dicek terlebih dahulu suhu tubuhnya. Jika tidak
Covid-19 dan melakukan tindakan bedah yang melebihi 38,5 derajat Celcius, maka diperkenankan
menimbulkan aerosol. Maka APD yang dipakai harus masuk. Apabila sebaliknya, pasien diminta segera ke
lebih lengkap, yaitu level tiga. Terdiri dari penutup klinik umum untuk melakukan pemeriksaan adakah
kepala, pengaman muka, pengaman mata atau goggle, termasuk gejala Covid-19 atau tidak. Setelah pasien
masker N95, cover all, sarung tangan bedah dan sepatu dinyatakan baik-baik saja, baru diperkenankan untuk
bot anti air. Begitu pula pasiennya mengenakan APD. masuk ke ruang tunggu klinik. Dengan catatan harus
64 | | 65